Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Ditahan Kejari Nganjuk, Yulma Ajukan Praperadilan

Novanda Nirwana • Sabtu, 18 April 2026 | 10:18 WIB
Sidang praperadilan Yuliana Margaretha alias Yulma ditunda
Sidang praperadilan Yuliana Margaretha alias Yulma ditunda

 

RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Yuliana Margaretha alias Yulma mengajukan praperadilan atas penahanan dirinya akibat dugaan penggelapan. Kemarin, sidang perdana praperadilan dilaksanakan. Sayang, sidang pertama di Pengadilan Negeri Nganjuk terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk belum melengkapi administrasi berupa surat kuasa.

 Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim ketua menyampaikan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon belum hadir secara resmi. “Dikarenakan kejaksaan belum hadir maka sidang kami tunda minggu depan,” tegasnya dalam persidangan.

Dengan penundaan tersebut, sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (23/4).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk Firman Hadi Saputra membenarkan adanya penundaan tersebut. Menurutnya, secara administratif surat kuasa sebenarnya telah masuk ke bagian panitera, namun belum selesai diproses.

“Ditunda karena surat kuasa dari kejaksaan memang sudah masuk bagian panitera, cuma belum turun saja. Karena masih proses, belum turun dari atas,” jelasnya.

Firman memastikan, pihaknya akan segera merampungkan administrasi yang dibutuhkan agar sidang selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.

Sementara itu, penasihat hukum Yulma, Ander Sumiwi, menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses hukum. Menurutnya, setiap pihak yang mewakili perkara, baik pidana maupun perdata, wajib dibekali surat tugas atau surat kuasa resmi.

“Kalau ini permohonan, maka kepala kejaksaan harus memberikan surat tugas atau surat kuasa. Nah ini administrasinya belum lengkap,” ujarnya.

Ander menambahkan, pihaknya berharap pada sidang berikutnya seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga pemeriksaan pokok perkara bisa segera dimulai.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyampaikan bahwa proses praperadilan akan dilakukan secara cepat. Mengingat waktu penanganan perkara praperadilan dibatasi hanya tujuh hari, sidang direncanakan berlangsung secara maraton. “Majelis tadi juga menyampaikan bahwa sidangnya nanti maraton karena hanya tujuh hari,” imbuh Ander.

Diberitakan sebelumnya, Yulma aktivis dan Ketua Salam Lima Jari (SLJ) ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Yuliana ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Nganjuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Diduga Yulma menggelapkan uang puluhan juta rupiah. Karena itu, korban memutuskan melaporkan Yulma ke Polres Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, Yulma ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dia dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

Editor : rekian
#sidang praperadilan #pengadian negeri nganjuk #kejaksaan negeri nganjuk