NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DEP yang terlibat kasus dugaan perselingkuhan terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Nganjuk AKP Heri Buntoro mengatakan, sanksi terhadap anggota Polri telah diatur dalam ketentuan internal, termasuk dalam Pasal 9 yang mengatur jenis-jenis hukuman disiplin.
“Sanksi ancaman sesuai dengan Pasal 9. Salah satunya bisa berupa mutasi, demosi, penundaan pangkat, dan paling berat bisa sampai PTDH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Propam masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa yang bersangkutan serta sejumlah saksi. Proses ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan, laporan juga telah masuk dari pihak keluarga, dalam hal ini istri dari oknum polisi tersebut.
“Istri yang bersangkutan sudah membuat laporan kepada kami dan sudah kami undang kesini juga,” ujarnya.
Meski demikian, penanganan kasus ini masih dilakukan secara internal oleh kepolisian. Pihaknya akan menyelesaikan proses pemeriksaan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kami selesaikan secara internal terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, oknum polisi DEP kini telah diamankan guna mempermudah pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut diamankan usai digerebek warga bersama seorang perempuan berstatus ASN di rumah kontrakan Perumahan Griya Anjuk Ladang, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk pada Jumat (17/4). Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga. (nov/tyo)