NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sidang kasus pembunuhan istri dan anak polisi di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, dengan terdakwa Danang Susilo kembali ditunda. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar, kembali urung dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima hasil tuntutan dari Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, JPU Ronald Pamungkas menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim. “Mohon waktu yang mulia, tuntutan dari Kejagung belum turun,” ujar jaksa di hadapan persidangan.
Menurut Ronald, penyusunan tuntutan dalam perkara ini tidak hanya ditangani di tingkat daerah. Jaksa juga meminta pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia guna memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tuntutan yang disusun benar-benar mencerminkan keseluruhan fakta persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni, meminta agar proses penyusunan tuntutan dapat segera dipercepat. Mengingat, setelah pembacaan tuntutan, masih ada tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
“Kalau bisa dipercepat ya, karena nanti masih ada pembelaan juga,” tegas hakim ketua.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada 5 Mei mendatang.
Usai sidang ditutup, terdakwa Danang kembali dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu proses persidangan berikutnya.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya dalam agenda tuntutan. Sebelumnya, sidang juga ditunda dengan alasan serupa, yakni tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun. (nov/tyo)