Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Danang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Novanda Nirwana • Rabu, 29 April 2026 | 21:31 WIB
Danang Susilo dikawal polisi usai menjalani sidang
Danang Susilo dikawal polisi usai menjalani sidang

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Danang Susilo, 31, terdakwa kasus pembunuhan istri polisi di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (28/4).

Sidang pembacaan tuntutan dimulai pukul 11.35 WIB di Ruang Sidang Kartika. Dalam amar tuntutannya, JPU M Ronald Pamungkas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Selain itu juga pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," papar JPU M Ronald Pamungkas.

Ronald menilai perbuatan terdakwa tergolong berat karena dilakukan secara sadis dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia serta satu korban lainnya mengalami luka berat. Selain itu, terdakwa juga dinilai belum menunjukkan itikad untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dan jujur.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Danang mengaku berharap mendapatkan keringanan hukuman.

“Pengennya minta keringanan, karena saya tulang punggung keluarga. Masih ada dua anak perempuan,” ujar Danang usai persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Anita Candra, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Nanti akan kami ajukan pledoi. Tetapi kami tidak bisa menjamin, karena putusan merupakan kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (nov)

Editor : rekian
#kejaksaan negeri nganjuk #pengadilan negeri nganjuk #sidang pembunuhan