Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tiga Tersangka Pengoplos LPG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Novanda Nirwana • Kamis, 30 April 2026 | 19:17 WIB
Kejaksaan Negeri Nganjuk mengecek barang bukti lpg tiga kilogram yang dioplos tiga tersangka
Kejaksaan Negeri Nganjuk mengecek barang bukti lpg tiga kilogram yang dioplos tiga tersangka

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Tiga tersangka kasus pengoplosan LPG subsidi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam proses tahap II dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Ketiganya yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk Firman Hadi Saputra mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut turut melibatkan jaksa dari Jampidum Kejagung.

“Kemarin telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri bersama jaksa dari Jampidum,” ujarnya.

Firman menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Modusnya dengan memindahkan isi gas menggunakan alat modifikasi, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Tersangka Budi Gunawan diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk. Aksi itu dilakukan bersama dua tersangka lainnya,” terangnya.

Dari praktik tersebut, para tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah setiap kali beroperasi. Perbuatan itu dinilai merugikan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG subsidi serta ketidaksesuaian isi tabung di pasaran.

Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat pengoplosan, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Barang bukti LPG dititipkan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), sedangkan barang bukti lainnya disimpan di gudang benda sitaan negara Kejari Nganjuk.

Firman menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” tandasnya. (nov/tyo)

Editor : rekian
#pengoplos lpg #tiga tersangka #segera sidang #kejaksaan negeri nganjuk