NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus perampokan disertai kekerasan yang menewaskan Enik. Terdakwa Muhammad Ali Widodo divonis 12 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni tersebut dimulai pukul 13.50 WIB. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, mengambil uang milik korban, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung,” jelas Hasan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum.
“Saya terima yang mulia,” ujar Ali saat persidangan.
Terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU yang menyatakan menerima putusan majelis hakim. (nov/tyo)
Editor : rekian