Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Divonis Seumur Hidup, Danang Nangis

Novanda Nirwana • Kamis, 14 Mei 2026 | 14:13 WIB
Divonis Seumur Hidup, Danang Nangis
Divonis Seumur Hidup, Danang Nangis

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Danang Susilo, 31, terdakwa pembunuh istri dan anak polisi di kamar kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk menangis kemarin. Hal ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (12/5).
Vonis dibacakan  Hakim Ketua Mohammad Hasanuddin Hefni di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk. Menurut Hasan, terdakwa Danang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan Pasal 466 ayat (2) KUHP 2023.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong berat karena dilakukan secara sadis dan menyebabkan dua korban meninggal dunia serta satu korban lainnya mengalami luka berat.
Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa belum menunjukkan itikad meminta maaf kepada keluarga korban.
“Hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara sadis, mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu korban luka berat, serta terdakwa belum meminta maaf kepada keluarga korban,” ungkap hakim dalam persidangan.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan dan memberikan keterangan secara terus terang serta jujur.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Danang menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima yang mulia,” ujar Penasihat hukum terdakwa, Anita Candra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Terima,” ujar JPU M Ronald Pamungkas.
Usai sidang ditutup, Danang langsung digelandang ke ruang tahanan. Danang tampak tertunduk dan beberapa kali mengusap air mata. 
Perlu diketahui, kasus pembunuhan ini menggemparkan warga Nganjuk. Karena Danang tega menghabisi Elvy Nurhayati, 41, istri anggota Polres Nganjuk dan Ellinda Jelsa Eika, 22, anaknya di rumah kos Kelurahan Payaman pada 25 November 2025. Danang menusuk kedua korban dengan pisau berulang kali. Kemudian, membakarnya. Aksi tersebut dilakukan Danang karena terbakar api cemburu. Kekasih gelap Elvy itu menemukan chat mesra antar Elvy dengan beberapa pria lain. Selain membunuh ibu dan anak tersebut, Danang juga melukai Elsa Dwi Intan hingga kritis. Beruntung, nyawa Elsa bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk. (nov/tyo)

Editor : rekian
#danang susilo #penjara seumur hidup #vonis penjara #pengadilan negeri nganjuk #sidang pembunuhan