Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Korban Pembacokan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Capai Rp9,5 Juta

Novanda Nirwana • Senin, 22 Juni 2026 | 16:17 WIB
lokasi pembacokan
lokasi pembacokan

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Korban pembacokan berinisial Di, 20, di Kabupaten Nganjuk, mengaku harus menanggung biaya perawatan sendiri setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Total biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp9,5 juta.

Korban sebelumnya menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh RG, pelajar kelas XI SMA, di kawasan Dusun Sekarputih, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, pada Kamis (11/6).

Biaya Perawatan Ditanggung Mandiri

Di mengungkapkan dirinya menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Nganjuk akibat luka serius di bagian kepala, tangan, dan bahu kiri.

Namun, selama masa perawatan tersebut, biaya pengobatan tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Saya harus bayar sekitar Rp 9,5 juta untuk perawatan di rumah sakit,” ujar Di.

Kondisi ini membuat korban harus menanggung biaya medis secara mandiri di tengah proses pemulihan akibat luka bacok yang dialaminya.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Nganjuk, Frisca Prasetyo Wibowo, menjelaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan memiliki mekanisme penjaminan tersendiri di luar BPJS Kesehatan.

Menurutnya, tidak semua kasus medis otomatis menjadi tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama jika berkaitan dengan proses hukum.

“Kasus kekerasan atau tindak pidana tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan secara langsung. Ada mekanisme penjaminan lain sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi JKN, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur skema pembiayaan kesehatan untuk kasus-kasus tertentu.

Dalam aturan tersebut, korban tindak pidana seperti penganiayaan dapat memperoleh jaminan melalui mekanisme lain yang melibatkan lembaga terkait apabila tidak ditanggung oleh pihak berwenang lainnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di jalan kawasan persawahan Dusun Sekarputih, Desa Sonobekel.

Korban mengaku sebelumnya menerima pesan dari RG yang mengajaknya bertemu di lokasi sepi dengan alasan tertentu. Tanpa menaruh curiga, korban mendatangi lokasi seorang diri.

Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah. Korban menyebut handphone miliknya sempat diminta pelaku sebelum RG diduga mengeluarkan sabit yang disembunyikan di balik hoodie.

Pelaku kemudian melakukan serangan yang menyebabkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. RG berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian di wilayah Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga berusaha melarikan diri. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sistem Jaminan Kesehatan untuk Kasus Kekerasan

Kasus ini sekaligus menyoroti mekanisme pembiayaan kesehatan untuk korban tindak pidana.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, tidak semua kasus kecelakaan atau kekerasan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan, terutama jika berkaitan dengan proses hukum dan tanggung jawab lembaga lain.

Hal ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya korban yang sedang dalam kondisi darurat.

Imbauan dan Catatan

Pihak terkait mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa sistem pembiayaan kesehatan memiliki skema berbeda tergantung jenis kasus.

Korban tindak pidana biasanya akan melalui proses koordinasi antar lembaga untuk menentukan mekanisme penjaminan yang sesuai.


FAQ

Apakah korban pembacokan ditanggung BPJS?

Tidak selalu. Kasus tindak pidana memiliki mekanisme penjaminan tersendiri di luar BPJS Kesehatan.

Berapa biaya perawatan korban di Nganjuk?

Korban mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp9,5 juta selama perawatan di RSUD Nganjuk.

Mengapa BPJS tidak menanggung kasus kekerasan?

Karena kasus kekerasan termasuk tindak pidana yang memiliki skema pembiayaan khusus sesuai regulasi JKN.

Siapa yang menanggung biaya korban tindak pidana?

Biasanya melalui mekanisme lain sesuai aturan pemerintah dan koordinasi antar lembaga terkait.

Editor : Hadi Sujatmikho
#BPJS tidak menanggung pembacokan #berita nganjuk hari ini #pembacokan #radar nganjuk