NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Bos pengoplos elpiji Budi Gunawan divonis 11 bulan penjara kemarin. Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, majelis hakim memutuskan Budi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terdakwa Budi Gunawan divonis 11 bulan penjara dan denda Rp 8 juta. Sedangkan Sugeng Hariyanto serta Rudy Setya Putra, karyawan Budi dijatuhi hukuman masing-masing 11 bulan penjara dan denda Rp 2 juta,” ujar Hakim Ketua M. Hasanuddin Hefni.
Baca Juga: Bos Oplos Elpiji Subsidi Dituntut 15 Bulan Bui
Menurut Hasan, di sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Nganjuk mulai pukul 13.55 WIB, Budi dan dua karyawanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi elpiji subsidi. Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Apabila Budi tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan hari,” tandasnya.
Baca Juga: Pengoplos Elpiji Subsidi Minta Tetangga Jadi Saksi
Sementara dua terdakwa lainnya, Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra, masing-masing divonis 11 bulan penjara disertai denda Rp 2 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, keduanya harus menjalani pidana kurungan pengganti selama dua hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald Pamungkas. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Gunawan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan serta denda Rp 8 juta. Sedangkan, Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra dituntut masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta.
Usai majelis hakim membacakan putusan, ketiga terdakwa diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Kemudian, penasihat hukum para terdakwa, Haris Kondang Pradana memutuskan menerima putusan majelis hakim. “Kami mewakili para terdakwa menerima putusan tersebut,” ujar Haris.
Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Ronald. Dia juga menerima putusan majelis hakim. (nov/tyo)
Editor : rekian