Terdakwa Segera Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Dimas Pandji Kusumo, 22, salah satu pengeroyok M. Nabil Kholili hingga tewas dituntut sembilan tahun penjara kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musdalifah Djohar membacakan tuntutan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, jaksa mnganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan selama persidangan,
serta pengakuan terdakwa. Jaksa juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dakwaan pertama Pasal 262 KUHP,” ujar Musdalifah
Atas perbuatannya, JPU menuntut Dimas dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dunia, serta terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai berterus terang selama menjalani persidangan. Selain itu, Dimas juga belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Karena terdakwa dan penasihat hukum belum siap membacakan pembelaan, sidang kemudian ditunda. Sidang akan n kembali digelar pada 20 Juli mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum Dimas, Kukuh Hari Prayogo menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pembelaan kliennya. Harapannya, hukuman kepada Dimas bisa diperingan. “Kami akan menyampaikan pembelaan agar klien kami tidak dihukum seberat yang dituntut JPU,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : rekian