Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Penetapan Tersangka FS Margopatut Tunggu BPKP

Novanda Nirwana • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:47 WIB
lustrasi FS Bendungan.
lustrasi FS Bendungan.

 

Jaksa Menduga Kerugian Negara Cukup Besar

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Hingga kemarin, pejabat dan rekanan yang diperiksa Kejaksaan Negeri Nganjuk masih berstatus saksi. “Kami tidak mau buru-buru menetapkan tersangka karena kerugian negara di proyek ini cukup besar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya.

Menurut Koko, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, hasil perhitungan BPKP itu yang akan jadi acuan berapa kerugian negara dalam proyek yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk. “Kerugian keuangan negara masih dalam tahapan kami presentasi di BPKP. Faktualnya berapa nanti masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.

Menurut Koko, penyidik tidak bisa memperkirakan besaran kerugian negara sebelum ada hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang.

Sebab, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak bisa dikira-kira. Di era KUHP dan KUHAP yang baru, kerugian negara harus benar-benar faktual,” tegasnya.

Karena itu, kejari memilih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk dalam menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Bappeda Kabupaten Nganjuk. 

Nur Solekan menjalani pemeriksaan selama hampir 7,5 jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk. (nov/tyo)

Editor : rekian
#Kejaksaan #dugaan korupsi #kejari nganjuk #margopatut #bendungan