Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Pembacok Istri Orang Kena 28 Bulan, Ini Alasan Hakim PN Nganjuk Tak Mengabulkan Tuntutan Jaksa

Novanda Nirwana • Jumat, 17 Juli 2026 | 12:53 WIB
terdakwa keluar ruang sidang
terdakwa keluar ruang sidang

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- RG, 17, terdakwa kasus pembacokan terhadap Di, istri orang, divonis 2 tahun empat bilan penjara. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Nganjuk pada, Selasa (14/7), hakim tunggal Rachmat S.HI Lahasan menjatuhkan pidana pembinaan selama 2 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan. Setelah amar putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana mengatakan, pihaknya segera menyiapkan administrasi pelaksanaan putusan agar terdakwa segera menjalani hukuman. “Kami segera siapkan eksekusi dibawa ke LPKA Blitar,” paparnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tergolong berat karena merupakan percobaan pembunuhan. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana serta masih memiliki masa depan yang panjang sehingga dinilai masih layak mendapatkan pembinaan.

Meski demikian, majelis tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga harus menjalani pidana pembinaan di LPKA Blitar selama 2 tahun 4 bulan. Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari pembacokan yang terjadi di jalan kawasan persawahan Dusun Sekarputih, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, pada Kamis (11/6) malam. Korban, Dil, 20, mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, dan bahu kiri.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang masih berusia 17 tahun diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa sabit dari rumah sebelum menemui korban. Setelah membacok korban, pelaku juga membawa kabur telepon genggam milik Dila sebelum akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk kurang dari 12 jam kemudian saat hendak melarikan diri. Dalam perkara tersebut, JPU menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dan pencurian. (nov/tyo)

 

Editor : rekian
tanjunganom Pembacokan Nganjuk sidang pembacokan berita nganjuk PN Nganjuk