Rawan Tawuran, Sidang Kasus Tewasnya Minal Kosirin Digelar Online

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 14:52 WIB

 

"Terdakwa pengeroyokan Minal Kosirin akan mengikuti sidang secara online di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk,"ujarnya. (novanda nirwana/jprk)
"Terdakwa pengeroyokan Minal Kosirin akan mengikuti sidang secara online di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk,"ujarnya. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin, warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), akan digelar dengan mekanisme berbeda.

Jika sebelumnya persidangan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk karena melibatkan 18 terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sidang hari ini akan berlangsung secara daring (online).

Perubahan mekanisme tersebut dilakukan setelah sempat terjadi kericuhan usai sidang tuntutan pada Rabu (29/7).

Saat itu, ratusan warga PSHT memadati PN Nganjuk untuk mengawal jalannya persidangan.

Usai sidang, massa sempat menghadang kendaraan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang membawa para terdakwa.

Bahkan, terjadi ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Sejumlah warga berteriak-teriak hingga memukul bodi kendaraan tahanan.

Terdakwa Ikuti Sidang dari Rutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald Pamungkas mengatakan sidang lanjutan akan dilaksanakan secara daring.

Seluruh terdakwa akan mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk.

"Terdakwa pengeroyokan Minal Kosirin akan mengikuti sidang secara online di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk," ujarnya.

Ronald tidak menjelaskan secara rinci alasan perubahan mekanisme persidangan tersebut.

Namun, agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Tuntutan Bervariasi

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan seluruh terdakwa dituntut berdasarkan fakta persidangan dan peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan.

Karena seluruh terdakwa masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), rincian tuntutan tidak dapat dipublikasikan lantaran persidangan digelar secara tertutup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tuntutan terhadap para terdakwa bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Rentang tuntutan disebut berkisar antara 10 bulan hingga tiga tahun penjara.

Setelah agenda pembacaan pembelaan, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

 

 

 

 

Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi

Sementara itu, penasihat hukum 18 terdakwa anak, Asmijan, mengaku tidak mempermasalahkan perubahan mekanisme sidang menjadi daring.

Menurutnya, agenda persidangan kali ini hanya pembacaan nota pembelaan.

"Saya akan bacakan pembelaan klien kami," ujarnya.

Namun, Asmijan masih enggan membeberkan materi pembelaan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Besok (hari ini) saja saya akan sampaikan pembelaan kami," pungkasnya.

(nov/tyo)

Editor : Miko
psht nganjuk Minal Kosirin Sidang Online kejari nganjuk PN Nganjuk