Vonis Pengeroyokan Sukorejo Paling Berat 2 Tahun 10 Bulan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:26 WIB
TUNTUT KEADILAN: Ratusan warga PSHT Nganjuk menggelar aksi di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. (novanda nirwana/jprk)
TUNTUT KEADILAN: Ratusan warga PSHT Nganjuk menggelar aksi di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. (novanda nirwana/jprk)

Vonis Keroyok Minal Kosirin hingga Tewas 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Vonis pengeroyok Minal Kosirin hingga tewas bervariasi. Paling tinggi, pelaku pengeroyok anak hanya divonis dua tahun 10 bulan penjara. Dia adalah MZ. Sedangkan, paling rendah ada dua anak. Yaitu, WA dan MN. Mereka divonis sembilan bulan penjara. 
Lalu, sembilan terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan. Sedangkan, satu orang divonis dua tahun empat bulan penjara. Dua orang lainnya divonis 1 tahun delapan bulan penjara. Lalu, satu terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan  dua terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara. “Total ada 18 terdakwa anak,” ujar Hakim Ketua Rachmat S.H.I. Lahasan saat sidang online di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. 
Menurut Rachmat, 18 terdakwa anak itu melanggar Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 262 ayat (3) KUHP 2023 tentang Pengeroyokan. Namun, peran 18 pelaku berbeda. Sehingga, vonis yang dijatuhkan bervariasi. 
Selain itu, ada sejumlah hal yang memberatkan pelaku dan ada juga yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, MZ dkk tega telah melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan Minal Kosirin meninggal dunia. Sedangkan, hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, masih anak-anak dan ingin melanjutkan sekolah. 
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena sebelumnya, JPU menuntut hukuman paling tinggi adalah tiga tahun penjara. 
Atas putusan tersebut, 18 terdakwa yang mengikuti sidang secara online di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk langsung menerima vonis. Mereka tidak mengajukan banding atau pikir-pikir. Sehingga, sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berakhir pukul 11.15 WIB. 
Setelah persidangan, penasihat hukum 18 terdakwa anak, Asmijan, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Menurutnya, tim penasihat hukum telah memberikan pembelaan secara maksimal selama proses persidangan berlangsung. “Kami sudah berupaya melakukan pembelaan. Dengan adanya putusan ini kami menerima,” ujar Asmijan.
Asmijan berharap, putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Kami juga sudah berupaya semaksimal mungkin. Ini juga menjadi pembelajaran untuk orang tua untuk mengawasi buah hatinya,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : rekian
desa sukorejo pengeroyokan pengadilan negeri nganjuk psht