Kasus Dugaan Korupsi Review FS Margopatut
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP.
Tiga tersangka tersebut adalah Purwo Bujono, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian Hadi Santoso yang merupakan Direktur Utama PT Wecon serta Sentot Purboseno, Direktur Utama PT GK periode 2023 hingga 2025.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, terhadap ketiga tersangka diterapkan sangkaan pasal secara berlapis. Pertama, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, sangkaan kedua yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. “Untuk ketiga, Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun,” terang Rizky.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pekerjaan review FS Bendungan Margopatut yang dikerjakan pada 2024.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan tidak hanya saat pekerjaan berlangsung. Namun, indikasi tersebut diduga sudah muncul sejak tahapan penganggaran hingga persiapan pengadaan. “Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Nganjuk telah memeriksa sekitar 60 saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan review FS Margopatut.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari Hadi Santoso dan Sentot Purboseno kepada Purwo Bujono yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Proyek review FS Bendungan Margopatut memiliki pagu anggaran Rp 4 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT W dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT GK dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,5 miliar.
Dari hasil penyidikan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 968.775.000. Nilai kerugian itu berasal dari dugaan penyimpangan dalam pekerjaan review FS tersebut. (nov/tyo)