Anak Durhaka dan Pacar Didakwa Pasal Berlapis

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:19 WIB
ANAK ANGKAT DURHAKA: Diana Marcelynda Gatot dan Novian Jery Saputra, pacarnya digelandang keluar ruang sidang. (novanda nirwana/jprk).
ANAK ANGKAT DURHAKA: Diana Marcelynda Gatot dan Novian Jery Saputra, pacarnya digelandang keluar ruang sidang. (novanda nirwana/jprk).

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Kasus pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Kartika PN Nganjuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, Diana Marcelynda Gatot, 19, anak angkat Gatot dan Novian Jery Saputra, 28, pacar terdakwa.
Dalam perkara tersebut, JPU M Ronald Pamungkas mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dakwaan subsider kami menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP,” ujar Ronald.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Muhammad Chandra memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang telah disampaikan jaksa. Hakim menanyakan apakah uraian dakwaan tersebut benar dan apakah para terdakwa mengajukan keberatan. “Apakah sudah sesuai apa yang disampaikan oleh jaksa tadi?” tanya Chandra di rung sidang.
Kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU. Dengan demikian, persidangan perdana tersebut menjadi langkah awal bagi pengadilan untuk memeriksa perkara yang menjerat Diana dan Novian.
Selanjutnya hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Rabu (28/10) mendatang.
Untuk diketahui, Diana merupakan anak angkat korban sendiri. Sementara Novian adalah kekasih Diana. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo, warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, jasad Gatot ditemukan terkubur di samping rumahnya. Penemuan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang kemudian ditangani Satreskrim Polres Nganjuk. Polisi selanjutnya menangkap Diana dan Novian saat keduanya berada di wilayah Sidoarjo.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Penyidik juga melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari perencanaan hingga tindakan setelah korban meninggal dunia. (nov)

Editor : Novanda Nirwana
JPU M Ronald Pamungkas hakim ketua Muhammad Chandra pengadilan negeri nganjuk kasus pembunuhan Kabupaten Nganjuk