Ternyata terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Mereka termasuk anak-anak yang belum baligh, orang yang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta wanita yang sedang haid atau nifas.
Selain itu, musafir dan orang tua yang lanjut usia juga tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Setiap golongan ini memiliki syarat tertentu dan disarankan untuk mengganti puasa atau memberikan fidyah jika memungkinkan. Penting bagi mereka untuk berkonsultasi dengan ulama untuk memahami ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian mengenai golongan-golongan tersebut:
1. Anak-anak
Kriteria: Anak-anak yang belum mencapai usia baligh (umumnya sekitar 9 tahun untuk anak perempuan dan 12 tahun untuk anak laki-laki, meskipun ini bisa bervariasi. Baligh juga bisa ditandani dengan mimpi basah).
Penjelasan: Mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa, tetapi disarankan untuk mulai belajar berpuasa secara bertahap agar terbiasa. Misalnya, mereka bisa berpuasa setengah hari atau beberapa hari dalam bulan Ramadan atau biasanya di Jawa disebut Puasa Mbedug.
2. Orang yang Sakit
Kriteria: Sakit yang dapat membahayakan kesehatan jika berpuasa, seperti penyakit kronis (diabetes, hipertensi) atau penyakit sementara (demam, flu).
Penjelasan: Jika sakitnya bersifat sementara, orang tersebut harus mengganti puasa setelah sembuh.
Jika sakitnya berkepanjangan, mereka dapat memberikan fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah jika dikonfersi setara dengan 0,8 kg beras, atau lebih aman 1 kg beras.
3. Musafir
Kriteria: Perjalanan yang dianggap jauh (umumnya lebih dari 48 mil atau sekitar 77 km) dan tidak dalam keadaan maksiat.
Penjelasan: Musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi mereka dianjurkan untuk mengganti puasa setelah kembali ke tempat tinggal. Jika perjalanan tersebut sangat melelahkan, maka tidak berpuasa lebih dianjurkan.
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Kriteria: Wanita yang sedang hamil atau menyusui dan merasa khawatir akan kesehatan diri mereka atau bayi.
Penjelasan: Jika mereka merasa kuat dan tidak ada masalah kesehatan, mereka bisa berpuasa. Namun, jika ada risiko, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Mereka harus mengganti puasa di hari lain atau memberikan fidyah jika tidak mampu mengganti.
Jika khawatir dengan kondisi ibu dan bayinya maka wajib qodo’ puasa tapi tidak wajib membayar fidyah. Dan jika hanya mengkhawatirkan bayinya saja maka wajib qodo’ dan membayar fidyah.
Baca Juga: Demi Uang, Mbak Pur 3S Pasrah Kena HIV/AIDS
5. Orang Tua yang Lanjut Usia
Kriteria: Orang yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
Penjelasan: Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dapat memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah biasanya berupa memberi makan kepada orang miskin.
6. Orang yang Mengalami Kondisi Khusus
Kriteria: Ini termasuk orang yang mengalami kondisi medis tertentu yang membuat mereka tidak mampu berpuasa, seperti gangguan mental atau kondisi medis lainnya.
Baca Juga: Nasib Jembatan Gemenggeng Terkatung-katung, PUPR Nganjuk Tunggu Asesmen BPBD Jatim
Penjelasan: Mereka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus mengikuti ketentuan yang sama, yaitu mengganti puasa atau memberikan fidyah jika tidak mampu.
7. Wanita yang Haid dan Nifas
Kriteria: Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan).
Penjelasan: Wanita dalam kondisi ini tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan setelah masa haid atau nifas selesai.