Sudah Tau Belum? Ini 13 Jenis Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jamaah Haji
Elna Malika• Rabu, 14 Mei 2025 | 17:00 WIB
Ibadah Haji
J Radar Nganjuk - Ibadah haji adalah panggilan suci yang mengharuskan setiap jamaah mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual.
Salah satu aspek penting dalam persiapan ini adalah memahami aturan ketat mengenai barang bawaan yang diperbolehkan dan dilarang selama perjalanan ke Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi, melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) dan peraturan keimigrasian, bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, menetapkan daftar barang terlarang untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran ibadah haji.
Melanggar aturan ini bisa berakibat serius, mulai dari penyitaan barang, denda, hingga masalah hukum yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Oleh karena itu, penting bagi calon jamaah untuk mengetahui secara mendetail barang-barang yang dilarang dibawa, yang sering kali tidak disadari karena dianggap sepele.
Artikel ini akan mengulas 13 jenis barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji, lengkap dengan penjelasan singkat untuk membantu Anda mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.
Senjata Api dan Benda Tajam Senjata api, pisau, gunting, atau benda tajam lainnya dilarang keras karena dapat membahayakan keselamatan jamaah.
Bahkan gunting kuku dengan ujung tajam bisa disita oleh petugas.
Bahan Peledak dan Mudah Terbakar Barang seperti korek api, petasan, bahan bakar cair, atau tabung gas bertekanan (seperti tabung oksigen kecil) dilarang karena risiko kebakaran atau ledakan.
Narkotika dan Obat Terlarang Narkoba, obat-obatan psikotropika, atau zat adiktif lainnya dilarang keras.
Jamaah yang membawa obat resep wajib menyertakan surat dokter dan melaporkannya ke otoritas.
Minuman Beralkohol Segala jenis minuman beralkohol atau bahan yang mengandung alkohol tinggi dilarang sesuai hukum syariat dan peraturan Arab Saudi.
Makanan Mentah atau Mudah Busuk Makanan mentah seperti daging, ikan, atau sayuran segar dilarang karena dapat membusuk dan menyebabkan masalah kesehatan di lingkungan padat jamaah.
Hewan Hidup atau Produk Hewani Membawa hewan hidup, seperti burung atau ternak, serta produk hewani tanpa izin resmi dilarang untuk mencegah penyebaran penyakit.
Benda Berbau Menyengat Barang seperti durian, jengkol, atau bahan kimia berbau menyengat dilarang karena dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain.
Dokumen atau Barang Politik Buku, pamflet, atau benda dengan muatan politik, propaganda, atau simbol organisasi terlarang dilarang untuk menjaga netralitas ibadah haji.
Alat Elektronik Berbahaya Drone, alat penyadap, atau perangkat elektronik yang dapat mengganggu keamanan dilarang keras. Kamera besar juga bisa dibatasi di beberapa area suci.
Uang Tunai Berlebihan Arab Saudi membatasi jumlah uang tunai yang dibawa tanpa deklarasi (biasanya di atas 60.000 SAR atau sekitar Rp230 juta).
Jamaah disarankan menggunakan kartu atau metode pembayaran resmi.
Barang yang Mengandung Unsur Sihir Benda seperti jimat, rajah, atau barang yang dianggap terkait dengan praktik sihir dilarang sesuai hukum syariat.
Mainan Menyerupai Senjata Mainan seperti pistol air atau replika senjata dapat disita karena dianggap membingungkan petugas keamanan.
Buku atau Media Pornografi Buku, majalah, atau konten digital yang mengandung unsur pornografi atau tidak sesuai dengan nilai syariat dilarang keras.
Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa kembali isi koper dan tas tangan Anda sesuai pedoman dari Kementerian Agama RI dan pihak maskapai.
Jika membawa obat-obatan, siapkan resep dokter dalam bahasa Inggris atau Arab.
Selain itu, hindari membawa barang yang tidak diperlukan untuk mengurangi risiko masalah di bandara atau selama ibadah.
Dengan mematuhi aturan ini, jamaah dapat fokus menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan aman.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian Agama RI atau otoritas haji setempat. Semoga perjalanan haji Anda lancar dan penuh berkah!