JP Radar Nganjuk – Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Seperti biasa, momen ini identik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah sekaligus kepedulian sosial.
Namun, tak sedikit warga yang masih bertanya-tanya, siapa saja yang sebenarnya berhak menerima daging kurban?
Dalam ajaran Islam, pembagian daging kurban memiliki ketentuan yang jelas. Berdasarkan berbagai sumber keislaman dan pendapat para ulama, daging kurban khususnya dari kurban sunnah dibagi menjadi tiga bagian.
1. Fakir dan Miskin
Kelompok pertama yang paling utama berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang kekurangan secara ekonomi dan sangat membutuhkan bantuan. Memberikan bagian kepada mereka adalah bentuk solidaritas dan kepedulian sosial.
Daging kurban menjadi kesempatan untuk menyentuh hati mereka yang mungkin jarang bisa menikmati makanan bergizi seperti daging.
2. Kerabat dan Tetangga
Bagian kedua diperuntukkan bagi kerabat, tetangga, dan teman, baik yang kaya maupun miskin.
Tujuannya adalah untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Rasulullah SAW juga menganjurkan agar berbagi daging kurban kepada lingkungan sekitar.
3. Orang yang Berkurban
Bagi orang yang berkurban, ia juga diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Ini menjadi bentuk keberkahan dan rasa syukur atas rezeki yang Allah titipkan kepadanya.
Bahkan dianjurkan untuk memakan sebagian dari hasil kurban tersebut, meskipun hanya sedikit.
Catatan untuk Kurban Nazar
Berbeda halnya dengan kurban nazar (kurban yang diniatkan sebagai janji), maka seluruh dagingnya tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan seluruhnya harus dibagikan kepada fakir miskin.
Penting untuk diingat, dalam pembagian daging kurban, hendaknya panitia memastikan agar prioritas utama adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam kondisi sekarang, dengan banyaknya warga terdampak ekonomi, distribusi yang merata dan tepat sasaran sangat dibutuhkan.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira