Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Menkeu Sri Mulyani Resmi Tetapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR, Simak Jadwalnya

Redaksi Radar Nganjuk • Sabtu, 1 Maret 2025 | 21:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Tunjang Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 adalah seusatu yang dinanti nantikan oleh Aparatur Sipil Negara ASN.

Setiap Tahun, ASN berhak untuk menerima THR dan gaji ke 13 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kedua tunjangan ini menjadi sangat penting untuk menunjang kebutuhan keluarga menjelang Ramadhan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) baru baru ini telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait tunjungan ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.


Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13
Mengacu pada peraturan yang sama, yaitu PP no 14 tahun 2024, mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 sebagai berikut:

THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

Baca Juga: Satpol PP Stop 3S dan Hiburan Malam di Nganjuk
• Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
• Tunjangan Keluarga.
• Tunjangan Jabatan.
• Tunjangan Kinerja (Tukin).


Penulis: Joenaidi Zidane, mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji #ramadhan #sri mulyani #gaji ke 13 #thr