JP Radar Nganjuk - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada pagi hari, Kamis (20/3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, ini dihadiri oleh 293 anggota Dewan dari berbagai fraksi dan juga sejumlah pejabat tinggi negara yang turut mendampingi proses pengesahan ini.
Baca Juga: Ramai Tagar Tolak Revisi UU TNI Menggema di Jagat Maya, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
Sejumlah pejabat termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, melaporkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke tingkat II guna mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan Maharani kemudian menanyakan kepada anggota Dewan apakah mereka setuju dengan RUU tersebut, dan seluruh anggota Dewan secara serentak menjawab “Setuju”.
Puan pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, yang kemudian disambut tepuk tangan meriah dari para anggota Dewan yang hadir.
Revisi Undang-Undang TNI ini mencakup perubahan pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 yang mengatur mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 yang berkaitan dengan usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira