JP Radar Nganjuk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dengan menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 15 April 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Penyidik sedang melakukan penggeledahan di Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada media.
Meski demikian, ia belum membeberkan rincian barang bukti yang disita, dengan alasan penggeledahan masih berlangsung.
Lokasi penggeledahan berada di kantor KONI Jatim, tepatnya di Jalan Raya Kertajaya Indah, Surabaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan melibatkan sejumlah personel keamanan, termasuk petugas Brimob bersenjata lengkap yang berjaga di luar gedung.
Penyidik KPK fokus memeriksa ruangan-ruangan strategis di dalam kantor untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara pada September 2023 atas keterlibatannya dalam menerima fee dari dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim 2020-2022.
Total anggaran dana hibah tersebut mencapai Rp200 miliar, dan KPK menduga ada praktik suap dalam pengelolaannya. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru terkait kasus ini.
Sehari sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), KPK juga menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, yang diduga terkait kasus serupa.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan lembaga di Jawa Timur.
Selain KONI Jatim, penyidik juga pernah memeriksa kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan rumah mantan Menteri PDTT, Abdul Halim Iskandar, pada September 2024, serta menyita dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti.
Masyarakat kini menantikan hasil penggeledahan ini, yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
KPK berjanji akan menyampaikan keterangan resmi setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira