Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

SPMB SMA Jalur Domisili Pakai Nilai TKA dan Rapor

Karen Wibi • Senin, 13 April 2026 | 19:08 WIB
DAFTAR ULANG: Peserta SPMB tahap 4 melakukan daftar ulang di SMKN 1 Nganjuk kemarin. Ribuan siswa harus masuk SMA dan SMK swasta.
DAFTAR ULANG: Peserta SPMB tahap 4 melakukan daftar ulang di SMKN 1 Nganjuk kemarin. Ribuan siswa harus masuk SMA dan SMK swasta.

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMAN untuk jalur domisili di tahun ini berbeda dibanding tahun lalu. Karena di tahun ini, ada nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang masuk perhitungan. “Nilai TKA 40 persen dan nilai rapor 60 persen,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Kabupaten Nganjuk M. Ardiyanto.

Gabungan nilai TKA dan rapor  ini yang menentukan siswa lolos di SPMB SMAN jalur domisili. Tidak lagi jarak rumah ke sekolah. Meski rumah mepet SMAN tetapi jika nilai TKA dan rapor jeblok maka calon siswa baru tersebut tidak akan diterima.

Domisili orang tua siswa hanya akan jadi penentuan jalur. Siswa tersebut masuk rayon mana di jalur domisili. “Nilai rapor dan TKA menjadi poin penting di dalam jalur domisili,” ujarnya

Untuk kuota jalur domisili, Ardiyanto menjelaskan, di tahun ini, kuotanya 35 persen. Kuota 35 persen itu akan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, yakni sebanyak 1 persen untuk lulusan SMP dan MTs sebelum tahun 2026. Dengan batas usia untuk lulusan sebelum tahun 2026 adalah 21 tahun.

Kedua yakni sebanyak 19 persen untuk lulusan SMP dan MTs di tahun 2026. Sedangkan yang terakhir yakni sebanyak 15 persen untuk lulusan di tahun 2026 yang masuk ke jalur domisili sebaran. “Jalur domisilli ini ditujukan kepada calon siswa yang berasal dari wilayah dalam rayon,” tambah Ardiyanto.Lebih lanjut, Ardiyanto menjelaskan, tentang sistem perankingan pada jalur domisili yang berbeda dibanding tahun lalu. Di tahun lalu, proses perankingan di jalur domisili akan menggunakan jarak tempat tinggal dengan sekolah lebih dahulu.

Dilanjutkan dengan usia siswa dan waktu pendaftaran.Sistem tersebut akan diubah di tahun ini. Karena proses perangkingan akan menggunakan nilai kemampuan akademik terlebih dahulu. Nilai kemampuan akademik diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dan nilai TKA. Dengan perbandingan rata-rata nilai rapor sebanyak 60 persen dan TKA sebanyak 40 persen. “Jika nilai sama, maka baru akan ditentukan dengan menggunakan jarak tempat tinggal dengan skolah dan usia siswa,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ardiyanto, proses pendaftaran SPMB untuk jalur domisili akan dimulai pada 11 dan 12 Juni. Hingga dilanjutkan dengan pengumuman pada 13 Juni. Setelah itu, di hari yang sama, siswa dapat melakukan cetak bukti penerimaan dan daftar ulang. “Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online kecuali untuk daftar ulang. Karena siswa harus datang langsung ke sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Rita, 42, salah satu orang tua wali murid mengaku mulai waswas dengan SPMB SMAN. Karena sampai kemarin, nilai TKA belum keluar. Padahal, nilai TKA mendapat kuota 40 persen dan nilai rapor 60 persen.  “Masih bingung mau daftar di SMAN mana,” ujarnya. 

Ibu satu anak ini mengatakan, belum ada sosialisasi SPMB SMAN di sekolahan. Dia hanya mendengar kabar terkait SPMB lewat media massa dan media sosial. “Untuk pengumuman resmi itu belum ada,” ujarnya. (wib/tyo)

 

Editor : Karen Wibi
#sma nganjuk #Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 #Kabupaten Nganjuk