Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

SPMB Domisili SMK di Kabupaten Nganjuk Pakai Jarak

Karen Wibi • Rabu, 15 April 2026 | 14:53 WIB
HARUS ANTRE: Calon siswa baru mengambil PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN/SMKN di SMAN 1 Nganjuk.
HARUS ANTRE: Calon siswa baru mengambil PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN/SMKN di SMAN 1 Nganjuk tahun lalu

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN berbeda dengan SPMB SMAN. Tidak hanya dari jumlah kuota siswa yang diterima. Melainkan juga dari poin yang digunakan untuk proses perangkingan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Kabupaten Nganjuk M. Ardiyanto mengatakan, untuk SPMB SMKN jalur domisili tidak menggunakan rata-rata nilai rapor dan nilai TKA. “Untuk domisili, SMK masih menggunakan sistem seperti di tahun lalu,” ujarnya.

Ardiyanto merinci, untuk SMK, ada tiga poin yang digunakan untuk proses perankingan jalur domisili. Pertama adalah jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan SMKN yang dituju. Kedua adalah usia calon siswa baru. Nantinya sekolah akan lebih mengutamakan siswa yang memiliki usia lebih tua. Sedangkan yang terakhir adalah waktu pendaftaran. Sekolah akan mengutaman siswa yang mendaftarkan diri lebih dulu.

Ketiga poin tersebut diketahui jauh berbeda dibanding SPMB SMAN. Karena untuk SPMB SMAN, proses perankingan akan menggunakan nilai rapor dan nilai TKA terlebih dahulu. Lalu, baru menggunakan jarak rumah ke sekolah dan usia siswa. Lebih lanjut, menurut Ardiyanto, perbedaan SPMB SMAN dan SMKN juga terdapat pada kuota. Untuk SMKN, kuota yang digunakan untuk jalur domisili hanya 10 persen. 

Sedangkan untuk jalur domisili SMA sebanyak 35 persen. Jumlah kuota itu akan dipecah menjadi tiga kategori. Pertama yakni sebanyak 1 persen untuk lulusan SMP dan MTs sebelum tahun 2026. Dengan batas usia untuk lulusan sebelum tahun 2026 adalah 21 tahun. “Mayoritas kuota untuk SMK ada pada jalur prestasi akademik,” imbuhnya.

Kedua yakni sebanyak 19 persen untuk lulusan SMP dan MTs di tahun 2026. Sedangkan yang terakhir yakni sebanyak 15 persen untuk lulusan di tahun 2026 yang masuk ke jalur domisili sebaran.

Sementara itu, untuk jadwal, SPMB jalur domisili antara SMA dan SMK akan berlangsung sama. Pendaftaran akan dimulai pada 11 dan 12 Juni mendatang. Hingga dilanjutkan dengan pengumuman pada 13 Juni. Setelah itu, di hari yang sama, siswa dapat melakukan cetak bukti penerimaan dan daftar ulang. “Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online kecuali untuk daftar ulang. Karena siswa harus datang langsung ke sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Susanti, 48, orang tua wali murid mengatakan, seharusnya untuk SPMB SMKN dan SMAN tidak lagi banyak jalur. Karena saat ini, sudah ada TKA. “TKA itu sama seperti Ebtanas di zaman saya. Jadi, nilai untuk masuk SMAN dan SMKN itu cukup pakai nilai TKA saja,” ujarnya.

Ibu dua anak ini mengatakan, jika masih banyak jalur maka tujuan untuk memotivasi anak belajar saat TKA tidak terwujud. Karena calon siswa baru masih mengandalkan jarak rumah ke sekolah. Kemudian, ada nilai rapor  yang dipertimbangkan. “Lebih baik untuk masuk SMAN dan SMKN itu pakai nilai TKA murni,” tandasnya.  (wib/tyo)

 

Editor : Karen Wibi
#spmb smk #SPMB 2026 #Kabupaten Nganjuk