Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Daftar Ulang SPMB SD. Pendaftar di SDN 1 Ganungkidul Membludak

Karen Wibi • Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB
Daftar ulang SPMB tingkat SD di SDN 1 Ganungkidul
Daftar ulang SPMB tingkat SD di SDN 1 Ganungkidul

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Daftar ulang sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Nganjuk berlangsung kemarin (24/4). Jika tidak daftar ulang, siswa akan otomatis dicoret.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto mengatakan, sebelum dipastikan terdaftar di sekolah, seluruh siswa wajib melakukan daftar ulang. “Daftar ulang wajib dilakukan untuk sebagai prosedur sebelum memasuki tahun ajaran baru,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Puguh menjelaskan, daftar ulang hanya bisa dilakukan oleh sekolah yang sudah memenuhi pagu. Sedangkan sekolah yang belum, mereka masih diperbolehkan untuk memperpanjang pendaftaran. Tenggat waktunya adalah hingga tahun ajaran baru dimulai pada Juni mendatang.

Sedangkan waktu untuk daftar ulang hanya satu hari. Yakni, pada 24 April. Seluruh calon siswa wajib datang langsung ke sekolah. Di sana mereka akan melakukan pengisian formulir dan mengumpulkan berkas pendukung lainnya. “Daftar ulang wajib dilakukan secara langsung di masing-masing sekolah tujuan,” tambahnya.

Hal itu seperti yang terjadi di SDN 1 Ganungkidul yang berada di Kecamatan Nganjuk. Kemarin, pukul 08.00 WIB, seluruh wali murid diwajibkan ke sekolah untuk daftar ulang. “Kami sudah memenuhi pagu, jadi kami sudah bisa melakukan daftar ulang,” ujar Kepala SDN 1 Ganungkidul Mariati kepada wartawan koran ini.

Mariati mengatakan, sekolah yang dipimpinnya menjadi sekolah favorit di Kabupaten Nganjuk. Buktinya, sejak di hari ketiga pendaftaran, sekolahnya sudah berhasil memenuhi pagu. Totalnya adalah 84 kursi untuk tiga ruang belajar. Dengan masing-masing ruang belajar sebanyak 28 siswa.

Kemarin, untuk daftar ulang, wali murid hanya perlu mengisi dan menandatangani formulir dari sekolah. Ditambah mereka wajib mengumpulkan beberapa berkas pendukung. Seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). “Semua wali murid datang untuk daftar ulang. Tidak ada kursi yang hangus,” pungkasnya. (wib/tyo)

 

Editor : Karen Wibi
#sistem penerimaan murid baru 2026 #pendidikan kabupaten nganjuk #daftar ulang spmb #kabupaten