NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawannya.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.15/1139/411.000/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja.
Pasca diturunkannya SE tersebut, banyak perusahaan di Kota Angin yang mengembalikan ijazah milik karyawannya.
Salah satunya adalah Prima Swalayan. Melalui media sosialnya, Prima Swalayan mengimbau kepada karyawannya untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan.
“Pengambilan ijazah tidak kami kenakan biaya administrasi apapun dengan membawa tanda terima ijazah (asli),” tulis Prima Swalayan dalam surat keterangan resmi.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Prima Swalayan.
Karena artinya Prima Swalayan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Nganjuk.
“Semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawannya,” ujarnya.
Karena diketahui, ada hukuman berat bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah. Yaitu kurungan maksimal selama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Itu sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (wib)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira