NGANJUK, JP Radar Nganjuk -Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Nganjuk harus bersaing ketat jika ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena formasi yang didapat Pemkab Nganjuk tidak banyak. Hanya 208 formasi. “208 formasi itu terdiri dari 184 PPPK dan 24 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto.
Formasi yang didapat tersebut adalah keputusan dari pemerintah pusat. Pemkab Nganjuk tidak bisa berbuat apa-apa. Meski demikian, BKPSDM akan tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi aparatur sipil Negara (ASN). Apalagi, tahun ini, rencananya akan ada tiga tahap rekrutmen ASN. “Yang jelas kami berkomitmen untuk menuntaskan tenaga honorer atau pegawai kontrak untuk menjadi ASN tahun ini,” tandas Adam.
Lebih jauh, Adam mengatakan, 208 formasi ASN yang diberikan pemerintah pusat itu belum ada rinciannya. Hanya untuk 184 PPPK tersebut adalah tenaga teknis. Bukan guru. Untuk itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nganjuk harus segera melaporkan kebutuhan tenaga PPPK atau CPNS ke BKPSDM. Sehingga, nantinya formasi yang dibuka akan menyesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing. “Semua tenaga honorer dan kontrak harus didata dengan lengkap termasuk ijazahnya,” tandasnya.
Mantan kepala bappeda ini berharap, rekrutmen ASN 2024 ini menjadi solusi untuk tenaga honorer dan kontrak. Sehingga, persoalan masalah tenaga honorer dan kontrak di lingkungan Pemkab Nganjuk akan segera teratasi. Tahun depan semua yang bekerja di lingkungan Pemkab Nganjuk harus sudah berstatus sebagai ASN. Yaitu, PPPK dan PNS. “Untuk jadwal seleksi PPPK dan CPNS tahun ini kami menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat,” ujarnya.
Terpisah, Ya, salah satu tenaga honorer berharap, formasi PPPK dan CPNS tahun ini untuk tenaga honorer dan kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sehingga, semua tenaga honorer dan kontrak bisa diangkat menjadi ASN tahun ini. “Kami sudah mengabdi bertahun-tahun. Jadi, kami harus mendapat prioritas,” ungkapnya.
Ya mengatakan, kepala OPD juga harus proaktif dan memikirkan nasib tenaga honorer dan kontrak yang telah mengabdi di instansinya. Mereka tidak boleh tutup mata atau cuek. Sehingga, tenaga honorer dan kontrak akan merasa terlindungi dan diperjuangkan nasibnya. “Semoga kepala OPD ikut memperjuangkan nasib kami untuk menjadi ASN,” harapnya.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk