Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Warga Sumberkepuh dan Singkalayar Jadi Miliarder

Redaksi Radar Nganjuk • Jumat, 15 November 2024 | 16:35 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Progres pembayaran ganti rugi Tol Kediri – Kertosono (Keker) terus dikebut. Selama dua hari panitia membayarkan uang ganti rugi untuk warga Desa Sumberkepuh, Tanjunganom dan Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon. Totalnya sebesar Rp 27,9 miliar. Sehingga, warga di dua desa tersebut menjadi miliarder mendadak.

Menurut Kabid Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk Rijatnoko, Lembaga Manaemen Aset Negara (LMAN) telah mencairkan sebesar Rp 18,4 miliar untuk 14 bidang tanah dengan luas total 17.929 meter persegi milik warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom. Selain belasan warga tersebut, ada satu bidang tanah milik warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom.

“Satu bidang milik warga Banjaranyar itu sebesar Rp 1,6 miliar dengan luas tanah 2.230 meter persegi,” ujarnya. 

Untuk diketahui, bidang tanah milik warga Sumberkepuh yang terdampak tol penghubung jalan menuju Bandara Dhoho Kediri itu sebanyak 251 bidang. Namun yang sudah dibayarkan sebelumnya sebanyak 228 bidang.

“Hari ini (kemarin, red) sebanyak 14 bidang jadi kurang 9 bidang tanah lagi untuk warga Desa SUmberkepuh yang belum dibayarkan,” terangnya.

Sementara untuk bidang tanah milik warga Desa Banjaranyar yang terdampak sebanyak 196 bidang. Yang sudah menyerahkan surat pernyataan setuju dibayar sebanyak 180 bidang. Sementara yang sudah dibayarkan sebanyak 134 bidang. Ditambah satu bidang ikut dibayarkan kemarin di balai desa Sumberkepuh. Sehingga kurang 45 bidang tanah lagi yang menunggu dibayarkan oleh LMAN.

“Sebanyal 16 warga yang belum menyerahkan surat persetujuan dibayar tidak akan diproses pencairan uang ganti ruginya oleh tim pengadaan tanah termasuk dari LMAN. Karena bisa saja nanti pencairan melalui persidangan atau konsinyasi dari Pengadilan Negeri Nganjuk,” tutur Rijat.

Sementara kemarin juga dilakukan pembayaran ganti rugi tol di Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon. Sebanyak 20 bidang tanah dengan nominal sebesar Rp 9,5 miliar dibayarkan. “Hari ini (kemarin, red) juga dibayarkan uang ganti rugi untuk 1 bidang tanah milik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon sebesar Rp 879 juta,” ujar Rijat. (ica/tyo)

Editor : Redaksi Radar Nganjuk