NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim MK dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 Selasa(4/2).
Sidang yang berlangsung pukul 19.30 WIB itu dipimpin langsung oleh hakim Suhartoyo. Dia memimpin sidang bersama delapan hakim lainnya.
Yakni, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yucmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Ada beberapa poin yang dibacakan oleh Suhartoyo.
Seperti eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum; mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur tidak beralasan menurut hukum; eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum;
pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mengajukan permohonan a quo; andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum;
serta eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo sembari mengetuk palu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan 01 Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Dengan ditolaknya, permohonan paslon nomor urut 01 maka hasil Pemilihan Bupati Nganjuk tidak akan mengalami perubahan.
Paslon nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Nganjuk. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira