Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Marhen - Handy Dilantik 20 Februari, Begini Penjelasan KPU Nganjuk

Karen Wibi • Kamis, 6 Februari 2025 | 18:32 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk dalam waktu dekat. Menurut kabar beredar, keduanya akan resmi dilantik menjadi Bupati Nganjuk dan Wakil Bupati Nganjuk pada 20 Februari mendatang.

Informasi tersebut menyebar setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI pada tanggal 3 Februari lalu. Dalam rapat tersebut, Tito menyebut pelantikan kepala daerah dapat dilakukan antara tanggal 18, 19, dan 20 Februari mendatang. Termasuk, calon kepala daerah terpilih yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga tanggal tersebut sudah diajukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Hasilnya, Prabowo memilih pelantikan dilakukan pada tanggal 20 Februari.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk Romza mengatakan, pengumuman tanggal pelantikan untuk Kang Marhaen dan Mas Handy menunggu sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selesai semuanya. Karena ada banyak sidang yang digelar oleh MK.

Romza menjelaskan, tahapan setelah gugatan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah ditolak oleh MK. Kemarin (5/2), KPU Nganjuk telah menerima salinan hasil sidang. Setelah menerima salinan, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. Dengan durasi maksimal adalah tiga hari.

Tindak lanjut yang dimaksud adalah dengan melakukan rapat penetapan cabup-cawabup terpilih. Rencananya, rapat pleno terbuka itu akan dilakukan hari ini pukul 14.0 WIB di Hotel Front One. “Rapat akan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kang Marhaen mengatakan, putusan yang dilakukan oleh MK sudah sangat adil. “Tentunya saya sangat senang akhirnya perjuangan kami dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Kang Marhaen mengatakan siap kembali memimpin Kabupaten Nganjuk. Banyak program yang sudah dia siapkan. Namun sebelum ke jenjang tersebut, dia akan fokus ke pelantikan. “Jadwal pelantikan resminya masih belum diketahui pasti,” tambahnya.

Terpisah, Cabup 01 Muhammad Muhibbin atau yang akrab disapa Gus Ibin mengaku telah ikhlas dengan putusan MK. Menurutnya hasil tersebut merupakan takdir dari Tuhan Yang Maha Esa. “Allah tidak akan salah dan tidak mungkin keliru dengan keputusannya,” ujarnya.

Gus Ibin juga meminta pendukung 01 untuk segera move on. Dengan tujuan agar masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak terpecah belah. “Allah pasti sudah menyiapkan takdir yang lebih baik,” pesannya sembari mengatakan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya di Pilkada 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK resmi menolak gugatan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah. Keputusan itu dikeluarkan MK dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Selasa malam (4/2). (wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#mk #wakil bupati #marhaen #kpu #nganjuk #Gus Ibin #pelantikan #bupati