Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Polemik Pembayaran THR di Nganjuk, Karyawan dan Honorer hanya Bisa Pasrah

Karen Wibi • Senin, 17 Maret 2025 | 18:24 WIB
Polemik Pembayaran THR di Nganjuk, Karyawan dan Honorer hanya Bisa Pasrah
Polemik Pembayaran THR di Nganjuk, Karyawan dan Honorer hanya Bisa Pasrah

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh diam. Mereka harus berani melaporkan perusahaannya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mendirikan posko pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Suwanto mengatakan, pemkab akan mendirikan posko pengaduan THR bagi pekerja dalam waktu dekat untuk memperjuangkan hak karyawan.

Karena THR wajib diberikan pada karyawan maksimal H-7 Lebaran. Kapan posko pengaduan THR mulai beroperasi? Menanggapi pertanyaan itu, Suwanto mengatakan, posko akan beroperasi dalam waktu dekat.

Disnaker masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Biasanya, posko akan mulai beroperasi beberapa hari sebelum hari raya.

Posko itu sendiri difungsikan sebagai tempat pengaduan pekerja. Yaitu pekerja yang tidak mendapat haknya dalam menerima THR.

“Semua pekerja di Nganjuk harus mendapat haknya yaitu THR,” tambahnya. Seperti diketahui, Pemkab Nganjuk memastikan pekerja akan mendapat THR.

Itu setelah adanya SE tentang THR yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan untuk membayar THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam Permenaker itu, perusahaan wajib membayarkan THR dengan batas maksimal H-7 lebaran. Artinya, THR wajib dibayarkan maksimal tanggal 23 atau 24 Maret.

Suwanto mengatakan, besaran untuk THR masih sama seperti di tahun lalu. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Dengan adanya peraturan itu, artinya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerja.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, Disnaker Nganjuk akan membuat posko satgas. Fungsinya adalah sebagai tempat bagi para pekerja untuk membuat aduan.

Yaitu aduan bagi pekerja yang tidak mendapat THR sesuai dengan haknya. Sayang, jika karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) bisa mengadu jika tidak menerima THR, tetapi untuk tenaga honorer hal itu tidak berlaku.

Karena tenaga honorer sudah diputuskan tidak akan menerima THR. Hal itu yang membuat sejumlah tenaga honorer pasrah.

"Tidak apa-apa tidak dapat THR. Mudah-mudahan honor bulanan segera cair karena sejak Januari 2025 belum juga cair," ungkap AD, salah satu tenaga honorer dengan nada sedih.
(wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pemkab #thr #karyawan #nganjuk #KOTA ANGIN #honorer