NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Belasan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot menggelar aksi kemarin. Mereka mempersoalkan terkait penggunaan dana desa.
Pantauan wartawan koran ini, belasan warga Desa Dadapan menggeruduk balai desa. Di sana mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya mereka.
Selain dari perangkat desa, ada juga dari pihak kepolisian dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto juga hadir.
Ketua Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD, Mariyono menjelaskan, dia bersama warga melakukan audiensi untuk menyampaikan enam aspirasi. Yaitu, menuntut untuk menyelesaikan seluruh administrasi LPj 2024 dan SPj 2025. Jika mereka tidak mampu, maka AMD akan siap mendatangkan ahli di bidangnya.
Selain itu, mereka juga meminta transparasi penggunaan sumber dana desa dan informasi publik di setiap susun. “Jika tuntutan kami dalam satu minggu tidak terealisasi atau pemaparan ke masyarakat maka kami siap untuk melanjutkan aksi selanjutnya,” ujar Mariyono.
Lebih lanjut, Mariyono mengungkapkan, pihaknya juga menyoroti terkait pemblokiran dan pembekuan rekening desa. “Upaya kami saat melakukan audiensi tadi berusaha ayo diselesaikan bareng-bareng, apa yang menjadi kendalanya,” tambahnya.
Terkait dugaan uang yang dimasukkan ke rekening bendahara, dalam audiensi sempat Mariyo tanyakan. Namun menurut Mariyo dari unsur pemerintahan juga tidak bisa memberikan jawaban yang diinginkan.
“Dari sumber rekening memang tidak terjadi apa-apa dan tidak terjadi pengalihan di rekening pribadi, tetapi biarlah waktu yang menjawab,” pungkasnya.
Terkait audiensi tersebut, Kepala Desa Dadapan Yuliantono menjelaskan, pihaknya akan melakukan apa yang disampaikan oleh warganya.
“Apa yang dimau warga akan kami realisasikan,” ujarnya.
Ditanya, terkait dugaan rekening yang masuk ke pribadi menurutnya ia tidak mengetahui. “Kalau rekening pribadi tidak ada,” katanya.
Terpisah, Kepala dinas PMD Puguh Harnoto menjelaskan bahwa LPj itu disampaikan di akhir tahun untuk menyampaikan tahun sebelumnya. Sehingga kalau misalkan desa melakukan penyerapan anggaran itu ya karena sudah menyelesaikan Perdes APBDes.
“Ini bagian dari tugas pokok fungsi termasuk kewajiban kepala desa agar setiap tahun anggaran itu membuat LPj,” ungkapnya
Jika nantinya belum ada LPj, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan menanyakan hal tersebut. Kalau sampai kemudian belum menyampaikan ini juga BPD harusnya fungsi kontrolnya menyampaikan.
Ditanya terkait pembekuan rekening, menurut Puguh hal tersebut memang hasil monev. Hasil dari hasil monev itu ada beberapa kegiatan yang belum terealisasikan sehingga dilakukan pembekuan.
“Sebetulnya pembekuan ini tidak menghentikan, tetapi untuk sementara agar di realisasikan dulu,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira