Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK Nganjuk

Karen Wibi • Jumat, 4 Juli 2025 | 13:00 WIB

PPPK paruh waktu dapat gaji UMK Nganjuk?
PPPK paruh waktu dapat gaji UMK Nganjuk?

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Tenaga honorer R4 dan R3b yang akan diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu risau.

Karena gaji yang didapat akan jauh lebih besar dibandingkan honor honorer saat ini. Kabarnya gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Salah satu isi Perpres itu menjelaskan tentang pengaturan pembagian gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Baca Juga: Pasca Diangkat, PPPK di Nganjuk Langsung Tancap Gas Bekerja

Ada perbedaan antara besaran gaji yang didapat antara kedua. Untuk PPPK penuh waktu, pembagian gaji diatur berdasarkan golongan.

Total ada 17 golongan dalam pemberian gaji. Dengan gaji terendah antara Rp 1,9 juta hingga Rp 2,9 juta. Sedangkan, gaji tertinggi Rp 4,4 juta hingga Rp 7,3 juta.

Jumlah tersebut diketahui belum ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).

Beda penuh waktu, beda juga paruh waktu. Karena PPPK paruh waktu diketahui tidak memiliki golongan seperti penuh waktu.

Nantinya proses penggajian dapat dipertimbangkan dengan UMR setempat.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo belum bisa memastikan berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.

Menurutnya besaran gaji PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Baca Juga: Honorer R4 dan R3b Jadi PPPK Paruh Waktu?

“Sampai saat ini belum ada informasi tentang hal tersebut. Kami masih menunggu dari BKN RI,” ujarnya kepada wartawan radarnganjuk.jawapos.com

Namun sebelumnya, Agus mengatakan ada kemungkinan pelamar PPPK 2024 tahap kedua yang tidak lulus dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka adalah pelamar yang statusnya berganti menjadi R3b dan R4.

Lalu kapan hal tersebut dapat terjadi? Menanggapi pertanyaan itu, Agus belum bisa memastikan.

Hingga kemarin, dia masih menunggu informasi dari BKN RI. “Semoga saja ada kabar baik dari BKN RI,” tambahnya.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap Dua Kabupaten Nganjuk. Satu Lolos, 1.367 Lainnya Tersingkir

Seperti diberitakan sebelumnya, BKPSDM Nganjuk baru saja mengumumkan hasil tes PPPK tahap kedua.

Hasilnya, dari 1.368 pelamar yang mengikuti tes, hanya 1 yang diterima. Sedangkan 1.367 sisanya harus tersingkir.

Sembari menunggu informasi dari BKN RI, para tenaga honorer tersebut kembali ke instansi masing-masing. (wib/tyo)

Editor : Miko
#BKPSDM #gaji #tunjangan #paruh waktu #berita nganjuk hari ini #pemerintahan #pppk #Berita Hari Ini #umr #umk #nganjuk #Honorer R4 #bkn