CEK DATA HONORER: BKPSDM Kabupaten Nganjuk mengumpulkan data honorer R2, R3, dan R4 dari 20 kecamatan kemarin. Mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
54 OPD Harus Kirim Berkas sebelum Pengusulan PPPK
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk akhirnya akan mengusulkan honorer R2, R3, dan R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengirim surat kepada 54 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Puluhan OPD tersebut diminta menunjuk maksimal dua orang yang menangani data non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dengan kode (R2, R3, dan R4) agar mengikuti desk yang telah dilaksanakan.
Sebagai dokumen pendukung yang dibawa adalah fotokopi surat perjanjian kontrak tahun 2025, slip gaji bulan Juli 2025, ijazah terakhir, akta kematian bagi yang sudah meninggal dunia, dan surat pengunduran diri bagi yang sudah tidak aktif bekerja (jika ada).
“Kami harus melakukan pendataan ulang R2, R3, dan R$ sebelum kami usulkan menjadi PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” ungkap Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo.
Menurut Agus, ada kemungkinan tenaga honorer R2, R3, dan R4 yang terdaftar di pengumuman BKN tersebut meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri dan tidak aktif bekerja lagi. Karena itu, perlu pendataan riil di lapangan sebelum diusulkan menjadi PPPK paruh waktu ke BKN RI. “Kami ingin memastikan jumlah data R2, R3, dan R4 dengan kenyataan di lapangan,” tandasnya.
Oleh karena itu, mulai kemarin (7/8), BKPSDM Nganjuk mengundang beberapa intansi yang memiliki tenaga honorer dengan status R2, R3, dan R4. Dari pantauan koran ini, pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, total ada 13 perwakilan dari kantor kecamatan yang diundang ke Ruang Candi Lor Pemkab Nganjuk. Mereka dipanggil untuk melakukan verifikasi data terkait jumlah tenaga honorer yang memiliki status R2, R3, dan R4.
Perwakilan tersebut juga diwajibkan membawa beberapa berkas milik tenaga honorer. Mulai dari surat perjanjian kontrak tahun 2025, slip gaji bulan Juli, ijazah terakhir, akta kematian bagi yang sudah meninggal dunia, dan surat pengunduran diri bagi yang sudah tidak aktif bekerja. “Berkas tersebut wajib dibawa untuk diverifikasi oleh BKPSDM Nganjuk,” tandasnya.
Karena tenaga honorer berstatus R2, R3, dan R4 mengabdi di 54 OPD maka pengumpulan berkas dilakukan bertahap. Kemarin, ada 26 OPD yang mengumpulkan berkas. Mereka berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk, asisten administrasi umum, asisten perekonomian dan pembangunan, asisten pemerintahan dan kesra, BKPSDM, badan perencanaan pembangunan daerah, serta badan pendapatan daerah (bapenda).
Sementara itu, Nu, salah satu tenaga honorer R4 mengaku kemarin sudah diminta mengisi form terkait statusnya sebagai tenaga honorer R4 di OPD. Dia juga mengupload ijazah terakhir. “Tidak disuruh fotokopi tapi. Mungkin difotokopikan sama bagian kepegawaian,” ujarnya.
Nu berharap, semua tenaga honorer R2, R3, dan R4 yang telah diumumkan BKN RI diangkat bersamaan menjadi PPPK paruh waktu. Jangan sampai ada yang terlewat. Karena semua tenaga honorer tersebut telah berjuang bertahun-tahun dan mengikuti tahapan tes. “Semua yang masuk pengumuman BKN itu yang wajib diangkat PPPK,” tandasnya. (wib/tyo)