Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

PAK APBD 2025 Terancam Molor

Karen Wibi • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Photo
Photo

Penyerapan Anggaran Kemungkinan Oktober

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2025 terancam molor. Karena hingga kemarin, PAK APBD tahun 2025 belum selesai dibahas. Padahal, tahun lalu, PAK APBD tahun 2024 selesai dibahas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Pemkab Nganjuk dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna. Sehingga, DPRD Nganjuk bisa menggelar rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD tahun 2024 pada 15 Agustus 2025. Sedangkan, saat ini, hingga kemarin, Tim Anggaran Pemkab Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk belum melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah  (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, hingga kemarin, DPRD Nganjuk masih membentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nganjuk 2025. “Sesuai prosedur, sebelum membahas raperda, kami harus membentuk KUA PPAS terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ini, proses pembahasan KUA PPAS berlangsung. Targetnya kemarin, bisa selesai. “Setelah itu kami bisa membahas raperda tentang PAK,” tambahnya.

kutipan
kutipan

Lalu kapan target raperda tentang PAK APBD Kabupaten Nganjuk 2025? Menanggapi pertanyaan itu, Tatit menjelaskan pembahasan raperda kemungkinan akan selesai pada akhir September mendatang. Setelah itu hasil raperda akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk ditinjau.

Proses peninjauan oleh gubernur akan membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan catatan tidak ada masalah dalam raperda PAK. Jika ada kekeliruan maka tim anggaran pemkab dan badan anggaran DPRD wajib untuk melakukan perbaikan.

Tentunya Tatit berharap tak ada masalah pada raperda PAK. Karena dengan itu, raperda dapat segera disahkan menjadi perda. Hingga akhirnya anggaran hasil dari PAK dapat segera digunakan. “Realisasi dari PAK APBD 2025 kemungkinan baru bisa digunakan sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Oktober,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk waswas dengan PAK APBD Kabupaten Nganjuk 2025 yang terlalu mepet. Karena jika benar skema di atas berlaku, artinya proses penyerapan anggaran hanya bisa dilakukan selama 2,5 bulan. “Jangka waktunya terlalu mepet. Takutnya realisasi tidak maksimal dan anggaran menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran, red),” ujarnya. 

Jangka waktu sekitar 2,5 bulan menurut kepala OPD ini sangat rawan. Apalagi, jika proyek fisik. Sehingga, kebanyakan mereka tidak akan menyerap anggaran untuk proyek fisik. (wib/tyo)

Editor : Miko
#molor #oktober #apbd #nganjuk #daerah #anggaran #pak