Berkomitmen untuk Kurangi Beban Ekonomi Masyarakat
NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan komitmennya untuk prorakyat. Yaitu dengan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Penghapusan denda pajak tersebut ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat Nganjuk.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu memastikan Pemkab Nganjuk berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat.
“Salah satu cara meringankan beban masyarakat adalah dengan menghapuskan denda PBB,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Kepastian program itu juga tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam keputusan bupati itu dijelaskan tentang adanya penghapusan denda PBB. Penghapusan denda PBB itu dimulai dari pajak tahun 2014 sampai 2025. “Masyarakat yang ingin membayar PBB hanya tinggal membayar PBB. Tidak perlu dengan dendanya,” tambahnya.
Apa yang dilakukan oleh Pemkab Nganjuk ini bukan tanpa alasan. Menurut Marhaen, program yang baru saja dikeluarkannya itu adalah bentuk komitmen yang pro dengan rakyat. Karena Marhaen percaya, program tersebut dapat mengurani beban ekonomi masyarakat di Kota Angin.
“Uang yang sedianya digunakan untuk membayar denda bisa digunakan untuk kebutuhan yang lainnya,” pungkasnya. (wib/adv/tyo)
Editor : Miko