Berikut adalah daftar tunjangan dan fasilitas yang diterima PPPK Paruh Waktu di Nganjuk selain gaji pokok:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR dan Gaji ke-13. Anggaran untuk ini sudah masuk dalam APBD 2026.
-
THR: Biasanya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
-
Gaji ke-13: Direncanakan cair sekitar bulan Juni atau Juli untuk membantu biaya pendidikan.
2. Tunjangan Melekat (Proporsional)
Sesuai dengan regulasi umum ASN, PPPK berhak atas tunjangan keluarga dan pangan. Namun, untuk kategori paruh waktu, besarannya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja atau mengikuti kebijakan fiskal daerah:
-
Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
-
Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai beras (umumnya 10 kg per jiwa yang masuk dalam tanggungan).
3. Jaminan Perlindungan Sosial
Negara menanggung iuran perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu untuk memastikan keamanan kerja mereka:
-
BPJS Kesehatan: Jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pegawai dan keluarga.
-
BPJS Ketenagakerjaan: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
4. Tunjangan Jabatan atau Fungsional
Bagi PPPK yang mengisi posisi spesifik (seperti tenaga kesehatan atau guru), terdapat tunjangan fungsional yang besarannya bergantung pada jenis tugas dan tanggung jawab. Namun, di Nganjuk, pemberian tunjangan ini tetap memperhatikan kemampuan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30% dari APBD.
Informasi Tambahan Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk 2026
Sebagai gambaran, Pemkab Nganjuk menerapkan sistem gaji yang bervariasi bagi 2.245 PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat:
-
Gaji Terendah: Rp750.000 (bagi yang sebelumnya honorer di bawah Rp500.000).
-
Gaji Tertinggi: Setara dengan UMK Nganjuk 2026 (sekitar Rp2,56 juta).
-
Jam Kerja: Lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, biasanya berkisar 4 jam per hari.
Editor : MikoCatatan: Karena kebijakan teknis bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masing-masing unit kerja, disarankan untuk selalu mengecek slip gaji secara berkala di aplikasi e-Sinka atau melalui BKPSDM Nganjuk.