JP Radar Nganjuk - Berdasarkan data dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan penjelasan dari Badan Gizi Nasional (BGN), tidak semua personel di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) otomatis menjadi ASN. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi.
Berikut adalah ringkasan kriteria dan daftar jabatan yang berpeluang diangkat menjadi PPPK:
Kriteria Utama Pengangkatan
Pengangkatan PPPK hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat sebagai Jabatan Inti. Jabatan ini dianggap strategis karena menjalankan fungsi teknis, administratif, serta bertanggung jawab atas akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Daftar 3 Jabatan SPPG yang Bisa Jadi PPPK
Hanya ada tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti menurut Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang:
-
Kepala SPPG: Bertanggung jawab penuh atas manajemen dan operasional satuan layanan gizi.
-
Tenaga Ahli Gizi: Menjamin mutu dan standar nutrisi dalam setiap sajian program MBG.
-
Akuntan: Mengelola administrasi keuangan dan memastikan akuntabilitas laporan program.
Penting: Personel lapangan lainnya di luar tiga jabatan di atas tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK ini untuk menjaga efisiensi birokrasi.
Estimasi Gaji dan Golongan
Pegawai SPPG yang berhasil diangkat menjadi PPPK direncanakan masuk ke dalam Golongan III. Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokoknya:
-
Rentang Gaji: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
-
Faktor Penentu: Besaran pasti bergantung pada masa kerja golongan (MKG) dan aturan perundang-undangan yang berlaku di tahun 2026.