NGANJUK, JP Radar Nganjuk - DPRD Nganjuk memberikan tindakan tegas pada pabrik pengolahan bulu di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro yang diduga mencemari lingkungan.
Yakni dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik secara langsung.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Dia mengatakan, sebelumnya, banyak masyarakat di sekitar lokasi yang mengeluh bau busuk dari pabrik pengolahan bulu.
“Masyarakat mengeluhkan bau yang lebih menyengat dibanding biasanya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pada Rabu (3/6), Komisi III DPRD Nganjuk melakukan sidak di lokasi kejadian.
Tujuannya adalah melihat kondisi pabrik secara langsung. Hasilnya, dari sidak tersebut, DPRD Nganjuk menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik.
Pertama adalah pabrik pengolahan bulu yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Banyak pabrik pengolahan bulu yang memiliki izin untuk pengolahan shuttlecock.
Padahal, fakta di lapangan, pabrik-pabrik tersebut sudah tidak lagi melakukan pengolahan bulu untuk shuttlecock.
Melainkan untuk komoditas lain seperti bantal hingga pakan ternak.
Sedangkan pelanggaran yang kedua adalah pabrik yang membuang limbah secara sembarangan ke sungai.
Menyikapi hal itu, Tatit mewanti-wanti kepada pemilik pabrik untuk berbenah.
Dia memberi tenggat waktu penyelesaian masalah selama dua minggu.
Nantinya, dalam waktu dekat, DPRD Nganjuk akan kembali melakukan sidak.
“Tidak boleh ada pabrik atau usaha di Nganjuk yang bermasalah. Semuanya harus clear,” tegasnya.
Editor : Hadi Sujatmikho