NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice (RJ).
RJ ini adalah pendekatan dalam penyelesaian masalah yang melibatkan korban, pelaku, dan elemen-elemen masyarakat untuk menciptakan keadilan melalui pemulihan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Dua tersangka yakni Muhamad Ervan Ragil Saputra dan Rahmat Ferdiansyah kini terbebas dari tuntutan hukum. Namun mereka harus menjalani proses rehabilitasi.
Perkara tersebut melibatkan Muhamad Ervan Ragil Saputra yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara kedua atas nama Rahmat Ferdiansyah, yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Nganjuk, Bagus Priyo Ayudo menjelaskan, penghentian perkara berdasarkan RJ terhadap perkara Narkotika dilaksanakan berdasarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021.
“Prosesnya sangat panjang sampai RJ ini dan harus benar-benar detail,” paparnya.
Kedua tersangka pengguna narkoba yang disetujui diselesaikan dengan RJ yakni, dengan tersangka Muhamad Ervan Ragil Saputra dan Rahmat Ferdiansyah ini berdasarkan hasil assessment dari BNN.
“Hasil dari assessmen Ervan ini penyalahguna dan Rahmat korban penyalahguna,” ujarnya.
Bagus menambahkan, ada tiga kategori yang bisa diselesaikan dengan RJ.
Antara lain pecandu, penyalahguna, dan atau korban penyalahguna.
“Jadi kami juga bekerja sama dengan BNN, kami minta assessment ke BNN dan timnya untuk menilai apakah memang benar orang-orang ini memang masuk katagori tersebut,” jelas Bagus.
Nantinya, setelah assessment dari BNN, BNN akan menyarankan rawat inap atau yang lainnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Lagi, 10 CJH Nganjuk Cadangan Berangkat ke Tanah Suci
Sehingga dengan hasil tersebut maka pihak kejaksaan untuk mengusulkan kepada Kejati.
“Jadi kami mengusulkan, kami ekspose di depan Kajati terus Kajati mempersetujui atau tidak. Dua orang kemarin Kajati menyetujui, setelah disetujui sehingga bisa kami RJ dan direhab,” ungkapnya.
Setelah dilakukan RJ, kedua tersangka tersebut nantinya akan menjalani rehabilitasi. Sampai dengan mereka pulih.
Bagus menyebut, berapa lamanya rehab tergantung tingkat kecanduan. Biasanya berkisar tiga hingga enam bulan lamanya.
Setelah itu, akan ada evaluasi kembali. “Kami juga terima laporan terus dari balai rehab setiap bulannya perkembangannya seperti apa. Semoga segera pulih,” harapnya. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira