NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Tenaga honorer yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 terancam tak gajian jika diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada Oktober nanti.
Karena hingga kemarin, belum ada anggaran yang disiapkan untuk menggaji PPPK paruh waktu di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Diah Puspita Rini, hingga kemarin (10/7), Pemkab Nganjuk belum membahas tentang penganggaran gaji PPPK paruh waktu. “Untuk tahun ini belum ada pos anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Diah mengatakan, Pemkab Nganjuk masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat untuk penganggaran gaji PPPK paruh waktu. Termasuk, besaran gaji PPPK paruh waktu.
Karena petunjuk pelaksanaaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPPK paruh waktu termasuk besaran gajinya belum ditentukan.
Hanya kabarnya, gaji PPPK paruh waktu nanti minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun demikian, kepastian untuk itu juga belum ada. “Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” tambahnya
kutipan Lalu bagaimana dengan tahun depan? Diah mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan. Karena pemkab juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait hal itu.
Selain anggaran gaji PPPK paruh waktu yang belum siap, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, pemkab belum mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Karena hingga kemarin, BKN RI belum memberikan instruksi atau petunjuk kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.“Kami masih menunggu arahan dari BKN RI,” ujarnya.
Sementara itu, pada Minggu (6/7), Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyebut sudah menyiapkan dana untuk penggajian PPPK paruh waktu.
Nantinya anggaran tersebut akan disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU). “DAU PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda.
Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” ujar Horas dalam paparan di Rapat Koordinasi Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta (6/7).
Horas juga menyebut ada Surat Edaran (SE) Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
Dalam SE itu dijelaskan pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (wib/tyo)