NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Keputusan Polres Nganjuk tentang kematian Dean akibat kecelakaan lalu lintas tidak hanya mengandalkan hasil otopsi. Namun, polisi juga memiliki bukti lain. Bukti tersebut adalah rekaman closed circuit television (CCTV) mobil Grand Livina yang dikemudikan Dean sebelum tercebur ke sungai di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor pada 2 Mei 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban diketahui mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak pohon hingga tercebur ke sungai.
Baca Juga: Murni Kecelakaan, Ada Pasir di Lambung dan Paru-Paru Dean Aulia!
Baca Juga: Mobil Milik Dean Banjir Peminat!
Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti dari sejumlah kamera pengawas di sepanjang jalur tersebut.
Dari tayangan CCTV, mobil yang dikendarai korban terlihat melaju dalam kecepatan tinggi. "Hasil CCTV jalan yang kami ambil itu terlihat kendaraan korban melaju dengan kecepatan tinggi atau tidak wajar, kurang lebih kecepatan 100 kilometer/jam,” ungkapnya.
Di CCTV tersebut, Ivan menambahkan, mobil korban menabrak pohon yang ada di pinggir sungai hingga ringsek di bagian depan. Tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut.
Sebelumnya, keluarga Dean sempat menduga bahwa korban meninggal karena ada tindak pidana pembunuhan atau yang lain. Namun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV membantah dugaan tersebut. “Korban meninggal dunia murni karena kecelakaan lalu lintas,” tegas Ivan.
Baca Juga: Murni Kecelakaan, Ada Pasir di Lambung dan Paru-Paru Dean Aulia!
Baca Juga: Ini Bahaya Besar di Balik Truk ODOL, Mulai dari Kecelakaan, Kerusakan, hingga Polusi!
Dari hasil otopsi, korban dipastikan tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Dugaan kuat, korban kehilangan kendali akibat kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi.
Untuk itu, polisi mengimbau kepada seluruh pengendara untuk lebih bijak saat mengemudi, khususnya di jalan raya. “Jangan ngebut di jalan raya,” tandasnya. (nov/tyo)
Editor : Miko