Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Prioritaskan Honorer R2 dan R3 Buat Iri R4. Mengapa?

Karen Wibi • Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:32 WIB

PPPK
PPPK

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Tenaga honorer berstatus R2 dan R3 yang mendapat prioritas membuat honorer R4 kecewa. Mereka mendesak  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk untuk tidak menganaktirikan R4. Menurut Nu, salah satu tenaga honorer R4, kabar R2 dan R3 mendapat prioritas membuat R4 resah. Karena mereka sama-sama tenaga honorer yang mengikuti tahapan tes PPPK. Namun, karena statusnya mendapat R4, akibatnya mereka akan diangkat PPPK paruh waktu setelah R2 dan R3 beres. “Kami itu sama-sama mengabdi menjadi tenaga honorer. Bahkan, kami itu ada yang lebih lama dari R2 dan R3,” ujar Nu, salah satu tenaga honorer.

Selain masa kerja yang tidak kalah daripada R2 dan R3, nilai yang didapat saat tes CAT di Atrium Jawa Pos, Kota Surabaya, honorer R4 juga banyak yang lebih tinggi. Namun, karena penentuan R4 itu dari pusat, tenaga honorer tidak mempersoalkan. 

 Baca Juga: Honorer R2, R3, dan R4 di Nganjuk Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini?

Nu berharap, semua tenaga honorer R2, R3, dan R4 diangkat bersamaan menjadi PPPK paruh waktu. Karena itu, mereka meminta BKPSDM untuk mengusulkan R4 bersamaan dengan R2 dan R3 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). “Kami minta diusulkan bersamaan saja,” ujarnya. 

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, prioritas R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK lebih dulu dibandingkan R4 itu berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (29/7). Hal ini setelah melakukan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah gaji untuk PPPK paruh waktu yang harus menyesuaikan dengan keuangan daerah. 

Agus menjelaskan, saat ini, belanja pegawai di Pemkab Nganjuk di atas 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk. Padahal, idealnya atau keuangan yang sehat, maksimal belanja pegawai adalah 30 persen.

Karena itu, muncul rencana untuk gaji PPPK paruh waktu tidak sama dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu? Hingga kemarin, belum ada kepastian. Kabar yang beredar, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing. Namun demikian, terbaru muncul kabar jika gaji PPPK paruh waktu tidak sesuai UMK. “Kemungkinan besar gaji PPPK paruh waktu sama dengan honor yang diberikan saat menjadi tenaga honorer,” ujarnya. 

Baca Juga: CPNS 2025 Masih Ditunda, Pemerintah Tegaskan Hanya PPPK Terbatas yang Dibuka

Meski demikian, Agus meminta kepada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu untuk tidak berkecil hati. Karena jika keuangan daerah sudah membaik maka status mereka akan naik menjadi PPPK penuh waktu. Saat itu, mereka akan mendapat gaji sesuai dengan ASN. “PPPK paruh waktu itu untuk sementara saja,” ujarnya. 

Perlu diketahui, hingga kemarin, Pemkab Nganjuk belum memastikan berapa tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Apakah R2 dan R3 diusulkan lebih dulu dibandingkan R4 atau diusulkan secara bersamaan. Yang jelas, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu harus selesai maksimal 31 Desember 2025. (wib/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#pppk #R2 dan R3 #honorer