Pengadaan mobil dinas tidak akan menjadi prioritas di Pemkab Nganjuk untuk tahun anggaran 2026.
Dampak Efisiensi Transfer ke Daerah Berkurang Rp 275 M
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tidak akan membeli mobil dinas (mobdin) baru tahun depan. Hal ini karena adanya efisiensi anggaran.Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, pengadaan mobil dinas tidak akan menjadi prioritas di Pemkab Nganjuk untuk tahun anggaran 2026. “Kami tidak akan beli mobil dinas. Kami memilih untuk menggunakan mobil lungsuran (barang lama, Red),” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Karena menurut Marhaen, pengurangan transfer ke daerah (TKD) benar-benar berdampak pada keuangan Pemkab Nganjuk. Akibatnya, mau tak mau, Pemkab Nganjuk harus mengencangkan ikat pinggang. Banyak anggaran yang harus dikepras untuk membuat Pemkab Nganjuk bertahan.
Salah satu caranya adalah dengan tidak membeli mobil dinas baru bagi pejabat Pemkab Nganjuk. Alih-alih menggunakan mobil baru, Marhaen mengimbau kepada pejabat pemkab untuk menggunakan mobil yang sudah ada.
“Mobil yang sudah ada masih bagus-bagus. Masih layak digunakan,” tandasnya.
Namun jika terpaksa, Marhaen memberi pilihan kepada pejabat untuk menggunakan mobil dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Dia mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk tidak malu ketika harus menggunakan mobil dinas lungsuran atau yang sudah pernah digunakan. “Anggaran mobil dinas tidak begitu penting. Anggaran bisa dialihkan ke pos anggaran yang langsung berdampak ke masyarakat,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat memberlakukan pengurangan jumlah transfer ke daerah. Di tahun depan Pemkab Nganjuk seharusnya kebagian transfer dari pusat senilai Rp 1,9 triliun. Namun karena ada pengurangan. Akibatnya, Pemkab Nganjuk nantinya hanya kebagian sekitar Rp 1,6 triliun saja. Ada pengurangan senilai Rp 275.320.215.000.
Pengurangan transfer tersebut terjadi pada beberapa pos anggaran. Seperti dana desa; dana bagi hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya; DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan dan kesehatan; Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk tunjangan profesi guru; DAK non fisik untuk tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); dan terakhir DAK non fisik untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Terpisah, salah satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku menggunakan mobil sewa. Karena Pemkab Nganjuk tidak melakukan pengadaan mobdin baru. "Tahun depan sepertinya pakai mobil sewa lagi," ujarnya.
Kepala OPD ini mengaku tidak masalah. Karena dia juga mengetahui adanya pengurangan TKD. "Ya mau bagaimana lagi. Namanya efisiensi," ujarnya. (wib/tyo)