Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

DPRD Nganjuk Akan Gelar Rapat Paripurna tentang Pajak dan Retribusi

Karen Wibi • Senin, 8 Desember 2025 | 18:44 WIB

 

Efisiensi lagi: Bupati Marhaen Djumadi saat menghadiri rapat paripurna di DPRD.
Efisiensi lagi: Bupati Marhaen Djumadi saat menghadiri rapat paripurna di DPRD.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (9/12). Berdasarkan rencana kerja DPRD di Bulan Desember, rapat paripurna tersebut agendanya adalah Penyampaian Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nganjuk No 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rencananya, Bupati Marhaen Djumadi akan hadir langsung.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, setiap akhir bulan, DPRD akan menyusun rencana kerja selama sebulan ke depan. Agenda kerja disiapkan dari hari ke hari. Hal ini agar kinerja anggota DPRD bisa maksimal dan terjadwal. “Jika ada perubahan jadwal atau agenda maka akan kami lakukan perubahan secepatnya,” ujarnya.

Tatit mengatakan, selain membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nganjuk No 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD juga membahas raperda yang lain. Ada Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat; Raperda tentang Desa; Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; Raperda tentang Pangan.

Pembentukan pansus di setiap Raperda itu agar pembahasan Raperda bisa intensif. Karena anggota pansus hanya membahas Raperda yang dibahas di pansusnya. Sehingga, pembahasan menjadi terarah dan fokus.

Politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, targetnya Raperda tersebut bisa segera selesai. Sehingga, bisa diparipurnakan untuk kemudian menjadi peraturan daerah (perda). Sehingga, kebijakan Pemkab Nganjuk akan memiliki payung hukum. “Perda itu adalah paying hukumnya,” ujarnya.

Tatit menjelaskan, jika salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD adalah membuat perda bersama eksekutif. Karena itu, sebelum menjadi perda, Raperda akan dibahas intensif DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Raperda yang dibahas bisa berasal dari Pemkab Nganjuk atau dari DPRD Kabupaten Nganjuk. Jika berasal dari DPRD maka perda itu merupakan perda inisiatif. “Perda harus bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ujarnya. (wib/tyo)

 

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #rapat paripurna #dprd nganjuk