Karena NIPPPK paruh waktu belum keluar, Surat Keputusan (SK) pengangkatan satu honorer itu belum diajukan ke Bupati Marhaen Djumadi.
Pelantikan Paruh Waktu Paling Lambat Bulan Desember
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bermasalah. Hingga kemarin (7/12) pukul 09.00 WIB, Nomor Induk PPPK (NIPPPK) paruh waktu, satu orang itu belum dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. "Nama di ijazah dan kartu tanda penduduk (KTP) tidak sama. Itu yang membuat satu NIPPPK paruh waktu di Pemkab Nganjuk belum turun," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo.
Karena NIPPPK paruh waktu belum keluar, Surat Keputusan (SK) pengangkatan satu honorer itu belum diajukan ke Bupati Marhaen Djumadi. BKPSDM hanya mengajukan 2.246 calon PPPK paruh waktu.
Khusus untuk penandatanganan, menurut Agus, prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari. Karena nantinya ada ribuan berkas yang harus ditandatangani oleh bupati.
Totalnya adalah empat kali jumlah PPPK paruh waktu yang diusulkan. Sehingga, jika ada 2.246 SK, maka bupati harus melakukan tanda tangan pada 8.984 berkas.
Meski memerlukan banyak waktu, Agus mengimbau kepada calon PPPK paruh waktu untuk bersabar. Karena dipastikan hal itu tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan. Karena pelantikan tetap akan dilakukan di bulan ini. “Pelantikan tidak boleh dilakukan di tahun depan. Tetap di tahun ini,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang berkasnya masih tidak sesuai? Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengatakan, proses pencetakan hingga tanda tangan SK dapat dilakukan di kemudian hari. Namun dipastikan satu tenaga honorer tersebut tetap akan dilantik bebarengan dengan tenaga honorer lainnya.
Perlu diketahui, BKPSDM Nganjuk mengusulkan tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah total tenaga honorer yang diusulkan sebanyak 2.249 orang. Mereka adalah tenaga honorer yang mengikuti tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2024 dan 2025. Namun, ada dua tenaga honorer yang memilih mundur. Sehingga, hanya 2.247 tenaga honorer yang diusulkan mendapat NI PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Nu, salah satu calon PPPK paruh waktu berharap, pelantikan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena SK menjadi honorer akan habis pada akhir bulan ini. "Semoga sebelum akhir Desember, PPPK paruh waktu sudah dilantik," harapnya.
Nu mengatakan, dia dan teman-temannya sudah tanda tangan komitmen menjadi PPPK paruh waktu. Harapannya, tahun depan, statusnya tidak lagi menjadi tenaga honorer tetapi aparatur sipil negara (ASN). (wib/tyo)