NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk akan melakukan sosialisasi perda bulan ini. Rencananya, sosialisasi perda dilaksanakan pada 19 Desember 2025. Perda yang disosialisasikan adalah Perda No No 1/2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan RS di Kabupaten Nganjuk. “Semua anggota dan pimpinan DPRD akan turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk sosialisasi perda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Menurut Tatit, perda adalah produk hukum dari Pemkab Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk. Masyarakat Kabupaten Nganjuk harus mengetahui dan memahami perda tersebut. Karena perda itu sebagai acuan untuk mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit. “Perda dibuat sebagai paying hukum atas kebijakan yang diterapkan,” ujarnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, rumah sakit di Kabupaten Nganjuk harus memberi pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. “Tidak boleh rumah sakit menolak pasien yang sakit,” tandasnya.
Lebih jauh, Tatit mengatakan, dalam sosialisasi perda, para wakil rakyat menjadikan kegiatan tersebut untuk berdialog. Warga bisa tanya tentang perda tersebut. Sehingga, mereka bisa memahami hak dan kewajiban sebagai masyarakat saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Selain itu, sosialisasi perda juga sebagai ajang menyerap aspirasi masyarakat. Semua persoalan masyarakat akan ditampung dan diperjuangkan wakil rakyat setelah mereka melakukan sosialisasi perda. “Setiap kami turun ke masyarakat, anggota DPRD juga akan menyerap aspirasi masyarakat,” pungkas Tatit. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi