NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk memasang target pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) di bulan ini. Berdasarkan rencana kerja DPRD bulan Desember, ada tiga Raperda yang akan disahkan. Yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. “Kami akan gelar rapat paripurna untuk pengesahan tiga raperda tersebut akhir bulan ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Menurut Tatit, pembahasan raperda di DPRD Kabupaten Nganjuk dilaksanakan secara intensif. Setiap raperda yang dibahas ditangani panitia khusus (pansus) masing-masing. Pansus itu membahas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga, raperda bisa segera tuntas dibahas dan disahkan menjadi perda.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, perda harus bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk. Tidak boleh memberatkan. Karena perda tersebut sebagai payung hukum untuk mewujudkan masyarakat Nganjuk yang aman, nyaman, tentram, dan sejahtera. Setiap pembahasan selalu mengedepankan kepentingan umum.
Selain itu, perda juga dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Perda tang telah berlaku lama atau perlu perbaikan maka akan dibuatkan Raperda perubahan atas perda tersebut. Sehingga, perda yang berlaku di Kabupaten Nganjuk sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Setelah menjadi perda, Tatit mengatakan, anggota DPRD tidak tinggal diam. Mereka akan sosialisasi perda itu ke masyarakat. Mulai dari anggota hingga pimpinan DPRD akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Mereka akan sosialisasi perda agar masyarakat memahami dan mengetahui isi dari perda itu. “Sosialisasi perda selalu kami lakukan rutin,” pungkasnya. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi