Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

BKPSDM Nganjuk Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Lagi

Karen Wibi • Kamis, 8 Januari 2026 | 13:46 WIB

Semua Wajib Berseragam ASN saat Bertugas di OPD
Semua Wajib Berseragam ASN saat Bertugas di OPD

Semua Wajib Berseragam ASN saat Bertugas di OPD

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- ­Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dilarang merekrut tenaga honorer. Sebagai gantinya, OPD boleh melakukan rekrutmen tenaga ahli melalui proses lelang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, sesuai peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI), pemerintah daerah sudah tidak lagi boleh merekrut tenaga honorer.

“Tenaga honorer sudah dihabiskan pada pelantikan PPPK paruh waktu pada 30 Desember 2025” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Agus menjelaskan, sesuai peraturan menteri, seluruh tenaga honorer wajib diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hasilnya, pada 30 Desember 2025, Pemkab Nganjuk melakukan pelantikan pada 2.245 tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mau ke Poli Jiwa, Tabrak Motor di Jalan Raya

Lalu, mulai tahun 2026, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Lalu bagaimana dengan OPD yang kekurangan tenaga kerja?

Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengatakan OPD masih boleh melakukan kontrak dengan tenaga ahli. Namun kontrak tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan.

Melainkan harus melalui kontrak dengan pihak ketiga. Setelah kontrak selesai, maka tenaga ahli tersebut sudah tidak memiliki ikatan dengan OPD. 

Pihak ketiga yang dimaksud juga tak boleh sembarangan. Melainkan harus pihak ketiga yang sudah profesional.

Salah satu buktinya adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum dan peraturan tambahan lainnya. “Dulu OPD bisa melakukan rekrutmen kapan saja. Namun kini harus melalui kontrak,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggul Pasar Sawahan Ambrol

Untuk seragam PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Agus mengatakan, semua harus memakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, semua di OPD memakai seragam ASN.

Sementara itu, Nu, salah satu PPPK paruh waktu mengaku bersyukur diangkat PPPK paruh waktu. Sehingga, statusnya berubah dari honorer menjadi PPPK paruh waktu. "Mudah-mudahan gaji pertama PPPK paruh waktu segera cair," harapnya. (wib/tyo)

Editor : Miko
#Rekrutmen Tenaga Ahli #BKPSDM Nganjuk #KemenPAN-RB #Larangan Honorer 2026 #Seragam ASN #pppk paruh waktu nganjuk