NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tak mau menganggap masalah molornya pembangunan proyek fisik sebagai hal yang sepele. Rencananya Pemkab Nganjuk akan memberikan sanksi kepada kontraktor yang dianggap lamban. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Dia mengatakan akan menindak tegas seluruh kontraktor yang menghambat pembangunan di Kota Angin. “Kontraktor harus bekerja sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Marhaen mengatakan, sesuai jadwal, seluruh pembangunan fisik harus selesai pada 31 Desember 2025. Namun hasilnya ada delapan kontraktor yang belum merampungkan pekerjaan. Bahkan tujuh diantaranya belum rampung hingga kemarin (7/1).
Menurut Marhaen, molornya proyek fisik tak bisa ditolerir. Meski demikian Pemkab Nganjuk masih memberi keringanan pada kontraktor. Yaitu kontraktor masih boleh menyelesaikan proyek fisik selama 50 hari kerja setelah masa akhir kontrak. “Kalau masa akhir kontraknya 31 Desember, artinya mereka masih bisa melanjutkan hingga akhir Februari,” tambahnya.
Namun penambahan waktu itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Karena ada denda berjalan yang ditetapkan kepada seluruh kontraktor. Dendanya yaitu 1 per 1.000 dari nilai kontrak. Sebagai contoh, untuk kontrak senilai Rp 100 juta. Maka kontraktor tersebut wajib membayar denda Rp 100.000 per harinya. Denda tersebut akan dibayarkan setelah seluruh proses pekerjaan rampung.
Lalu bagaimana jika kontraktor tetap tak bisa melanjutkan pekerjaan? Menanggapi pertanyaan itu, menurut Marhaen, Pemkab Nganjuk telah menyiapkan sanksi lainnya. Salah satunya adalah memasukkan ke daftar khusus. Nantinya, pada proses lelang selanjutnya, kontraktor tersebut akan dipertimbangkan untuk tidak lagi dipilih. “Kami tidak main-main pada kontraktor yang tidak tepat waktu,” tegasnya. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi